Rabu, 8 April 2026

Berita Berau Terkini

Diskoperindag Usul Long Beliu di Berau Kaltim jadi Sentra Rotan

Saya lihat produk Long Beliu luar biasa. Apalagi bahan baku rotan yang ada di hutan sangat melimpah.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
ROTAN DI BERAU - Ibu pengerajin rotan di Kampung Long Beliu, mereka menyempatkan diri berkumpul untuk membuat pesanan bersama. Pihaknya mengapresiasi kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk OPD lain, pihak ketiga, dan NGO, untuk mewujudkan potensi besar yang dimiliki Long Beliu. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau berencana untuk menetapkan Kampung Long Beliu sebagai sentra kerajinan rotan di Berau, Kalimantan Timur

Rencana ini akan dituangkan dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Berau

Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian Diskoperindag Berau, Rita Noratni, menyampaikan bahwa produk kerajinan rotan Long Beliu memiliki potensi yang sangat besar.

Suatu produk yang memiliki nilai jual tinggi tidak terlepas dari pemrosesan, pengemasan, distribusi, dan pemasaran yang tepat.

Baca juga: Kampung Long Beliu Berau Hadirkan Ekowisata Kampung Rotan, Langkah Awal Bangkitkan Industri Rotan

"Saya lihat produk Long Beliu luar biasa. Apalagi bahan baku rotan yang ada di hutan sangat melimpah," ujarnya kepada TribunKaltim.co, Minggu (19/1/2025).

Ia sangat menekankan pentingnya legalitas dalam pemasaran produk.

Jika produk belum siap edar, maka harus dipenuhi legalitas usahanya terlebih dahulu.

Dirinya pun telah berbincang langsung dengan para perajin rotan di Long Beliu dan mereka memang belum memiliki legalitas usaha. 

"Tentunya dalam pemasaran produk, kita harus penuhi dulu legalitasnya," tuturnya. 

Pihaknya berkomitmen untuk memberikan pendampingan kepada 40 perajin rotan di Long Beliu dalam proses legalisasi usaha mereka.

Baca juga: Bentian Besar Kubar Punya Rotan Melimpah, PKK Dorong UMKM Ekonomi Kreatif

Mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hingga Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Dia menegaskan bahwa pemasaran produk tidak akan berhasil tanpa legalitas yang jelas.

Pemasaran produk tidak akan siap edar jika tidak ada legalitasnya.

"Proses legalitas sangat penting, karena dengan adanya TKDN, produk-produk ini bisa masuk ke e-katalog dan berpeluang lebih besar untuk dipasarkan secara nasional," terangnya.

Selain itu, pihaknya juga akan membantu para perajin dalam mendaftarkan produk mereka di Sistem Informasi Industri Nasional (Siinas), sistem informasi yang dikelola pusat yang menawarkan berbagai program pelatihan dan bantuan mesin. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved