Berita Nasional Terkini
Pagar Laut Tangerang Dibongkar TNI AL, TB Hasanuddin Singgung Proses Hukum dan Alat Bukti Hilang
Keberadaan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, terus menjadi sorotan publik.
TRIBUNKALTIM.CO -Keberadaan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, terus menjadi sorotan publik.
Setelah viral sejak awal Januari 2025, pagar yang mencaplok wilayah pesisir di 16 desa dan 6 kecamatan ini mengundang keprihatinan nelayan dan memicu reaksi berbagai pihak.
Tak hanya merugikan ribuan nelayan, pagar yang diduga tidak memiliki izin ini juga berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Sabtu (18/1/2025), TNI Angkatan Laut bersama warga bergerak membongkar pagar tersebut, tetapi polemik baru justru muncul dari tindakan ini.
Baca juga: Belum Diketahui Pemiliknya, Pagar Laut Tangerang Dibongkar, TNI Pasang Badan jika Ada yang Protes
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti apakah langkah tersebut sudah sesuai dengan prosedur, mengingat pagar itu merupakan barang bukti yang bisa mengungkap dalang di balik pemasangannya.
Dia mempertanyakan pembongkaran ini sudah melalui proses hukum atau tidak.

Pasalnya, sejauh ini pemerintah belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut puluhan kilometer di perairan Tangerang ini.
"Apakah sudah melalui proses hukum? Itu kan pelanggaran terhadap UU jadi harus ada yang bertanggung jawab," kata TB Hasanuddin, kepada wartawan Sabtu.
Selain itu, TB Hasanuddin juga mempertanyakan atas perintah siapa TNI AL (Danlantamal) III yang memimpin langsung pembongkaran pagar laut tersebut.
"TNI Al (Danlantamal) III atas perintah siapa telah menghilangkan alat bukti?" ujarnya.
Sebelumnya, KKP sudah menyegel pagar laut itu pada Kamis (9/1). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyebut penyegelan ini atas perintah Presiden Prabowo Subianto, serta arahan langsung Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Penyegelan dilakukan karena pemasangan pagar laut itu diduga tak berizin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Keberadaannya juga mengganggu nelayan dalam mencari ikan.
Pagar laut misterius sepanjang 30,16 Kilometer ini pertama kali diungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti.
Kata dia, pihaknya menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024 lalu.
Pembangunan pagar laut misterius Tangerang itu mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan. Ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan 502 pembudidaya di lokasi tersebut.
Baca juga: Ratusan Prajurit TNI AL Turun Tangan Bongkar Pagar Laut di Tangerang, Walhi: Ulah PIK!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.