Berita Nasional Terkini
Pagar Laut Tangerang Dibongkar TNI AL, TB Hasanuddin Singgung Proses Hukum dan Alat Bukti Hilang
Keberadaan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, terus menjadi sorotan publik.
Pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer yang belum diketahui pemiliknya membentang di 6 kecamatan perairan Kabupaten Tangerang, Banten. (net/KKP)
Menurut Ipunk, pihak yang memasang pagar laut harus bertanggung jawab untuk mencabutnya.
"Semakin cepat (dicabut) itu semakin baik,” tegasnya.
Ia berharap setelah pencabutan, aktivitas nelayan tidak terganggu lagi.
Ipunk juga menegaskan, pemasangan pagar laut tanpa izin merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.
Pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang dapat merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.
Diadukan ke Bareskrim Polri
Sebelum adanya pembongkaran dari pihak TNI AL, LBH-AP PP Muhammadiyah dan sejumlah koalisi masyarakat sipil baru mengadukan peristiwa pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang ke Bareskrim Polri.
“Sebetulnya, bukan kita melaporkan seseorang, tapi menginformasikan. Ya, karena berdasarkan fakta kita di lapangan, ada pagar laut, maka kami pun mendengar, melihat dari tayangan-tayangan di media sosial yang viral, itu ada indikasi keterlibatan beberapa nama,” ujar Ketua Riset dan Advokasi LBH AP PP Muhammadiyah, Ghufroni, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).
Ghufron menyampaikan, dalam surat pengaduan masyarakat (dumas) yang mereka serahkan ke kepolisian, ada enam orang dan perusahaan yang mereka adukan.
Diduga, pihak-pihak ini terlibat dalam proses pemasangan pagar laut ini.
Nama-nama ini, menurut Ghufron dan tim, didapatkan melalui penelusuran dari sejumlah video yang beredar di media sosial.
“Yang kami sebutkan nanti adalah bersumber dari media sosial. Jadi, supaya penyidik bisa menelusuri lebih dalam. Karena ini sangat viral di Kabupaten Tangerang,” lanjut Ghufroni.
Dalam pengaduan hari ini, Ghufron juga membawa potongan bambu yang disebutnya adalah bagian dari pagar laut yang ada di utara Tangerang ini.
“Di bambu ini ada semacam paranet ya, yang diikat sedemikian rupa di salah satu pagar bambu. Ya, jadi bayangkan ini selain mengganggu nelayan, tentu merusak ekosistem,” lanjut dia.
Selain diduga merusak ekosistem, pagar laut sepanjang 30 km ini juga membuat nelayan harus melaut lebih jauh.
Otomatis, biaya untuk bahan bakar dan peralatan lainnya juga menjadi semakin mahal.
Pengaduan ini telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor berkas 030/LBH.AP/1/25.
Selain LBH AP Muhammadiyah, koalisi masyarakat sipil yang ikut melaporkan masalah ini antara lain PBHI, LBH Jakarta, WALHI, Kiara, Komunitas Demokrasi Tangerang, IMM Fakultas Hukum Tangerang, Formi, dan IM57.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TB Hasanuddin Heran Pagar Laut Tangerang Dibongkar TNI AL: Perintah Siapa Hilangkan Barang Bukti?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.