Berita Nasional Terkini
Sidang Perdana Praperadilan Hasto, Sekjen PDIP Bakal Sampaikan Bukti Otentik untuk Lawan KPK
Lusa sidang perdana praperadilan Hasto Kristiyato, sekjen PDIP bakal bawa bukti otentik untuk lawan KPK.
Terutama jika dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan.
"Putusan MK ini memberikan perlindungan terhadap seseorang yang mengalami proses hukum yang keliru pada saat ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca juga: Connie Bakrie Mengaku Dkejar-kejar Banyak Orang Usai Buat Pengakuan Dititipi Dokumen Milik Hasto
Hasto Siap Jalani Sidang Praperadilan
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan kesiapannya dalam menghadapi praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/1/2025), mendatang.
Apalagi, Hasto mengatakan banyak pakar hukum yang siap membantunya dalam persidangan tersebut.
"Ya, praperadilan itu merupakan masukan dari seluruh tim hukum.
Di dalam memperjuangkan keadilan, banyak pakar yang juga menyatakan kesiapannya untuk membantu di dalam memperjuangkan dan menggunakan kewajiban saya dalam memperjuangkan keadilan," kata Hasto di sela-sela menonton wayang dalam rangkaian HUT ke-52 PDIP di halaman Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (17/1/2025) malam.
Diketahui, Hasto akan melawan status tersangka yang ditetapkan oleh KPK kepadanya pada 24 Desember lalu, dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sementara, Hasto pun enggan merespons tentang materi yang akan disampaikan dalam prapradilan.
Politisi asal Yogyakarta ini meminta hal itu ditanyakan langsung kepada tim hukum PDI Perjuangan.
"Tentu hal-hal yang sifatnya material terkait persoalan tersebut bisa ditanyakan kepada tim pembela hukum dari PDI Perjuangan," jelas Hasto.
Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.