Berita Samarinda Terkini
10 Unit Kendaraan Parkir Sembarangan di Kawasan RSUD AW Sjahranie Ditindak Dishub Samarinda
Tindakan tersebut yakni melakukan penggembosan ban terhadap tujuh unit mobil warga yang dilakukan untuk memberikan efek jera
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sebanyak 10 unit kendaraan yang melanggar aturan parkir di kawasan RSUD AW Sjahranie, Samarinda, mendapat sanksi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda pada Senin (20/1).
Tindakan tersebut yakni melakukan penggembosan ban terhadap tujuh unit mobil warga yang dilakukan untuk memberikan efek jera lantaran memarkirkan kendaraan mereka sembarangan.
Sub-Koordinator Perparkiran Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dishub Samarinda, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban parkir ini adalah bagian dari rutinitas mereka, meskipun tidak dilakukan setiap hari.
Baca juga: Viral! Jukir Liar dan Dishub Ribut, Diduga Soal Lahan Parkir di Jalan Harmonika, Samarinda
"Kawasan ini merupakan jalur bebas hambatan, terutama karena kedekatannya dengan rumah sakit yang membutuhkan akses cepat bagi ambulans.
Oleh karena itu, kami mengambil langkah untuk menertibkan kendaraan yang parkir di lokasi yang sudah jelas terpasang rambu larangan parkir," ujar Duri.
Selain memberikan sanksi gembos, Dishub Samarinda juga mengangkut tiga unit sepeda motor yang parkir sembarangan di sekitar kawasan tersebut.
Duri menambahkan bahwa pihaknya tidak langsung menderek kendaraan, melainkan memilih tindakan gembos untuk memberikan peringatan keras kepada para pelanggar.
"Kami ingin memberi efek jera. Namun, ke depan kami akan lebih tegas dengan menderek kendaraan yang masih melanggar," ungkapnya.
Meskipun penertiban dilakukan untuk menegakkan aturan, Duri menegaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mendidik masyarakat tentang tata cara berlalu lintas dan etika parkir yang baik.
"Pelanggaran parkir tidak hanya kami tangani dengan denda, tetapi kami juga mengedepankan edukasi. Kami ingin masyarakat memahami pentingnya tertib berlalu lintas agar tidak terjadi pelanggaran berulang," katanya.
Bagi pemilik kendaraan yang terkena sanksi, Dishub Samarinda meminta agar dapat datang langsung ke kantor Dishub di Jalan MT Haryono untuk menyelesaikan masalah administrasi terkait pelanggaran parkir.(*)
Pura-pura Beli Rokok, Pria di Samarinda Ini Curi Uang Rp3 Juta di Warung Klontong |
![]() |
---|
Disdag Samarinda Akan Verifikasi Ulang Data Pedagang Pasar Segiri untuk Hindari Komplain |
![]() |
---|
Bus Trans Samarinda Tampil di Pawai Pembangunan Merupakan Uji Publik Konsep Transportasi Massal |
![]() |
---|
Baru Bebas, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Samarinda, Ratusan Ekstasi Disita |
![]() |
---|
Hasil Uji Laboratorium Ompreng SPPG Samarinda Ulu 2 Ditunggu dalam 3 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.