Berita Nasional Terkini
Anak Buah Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Harun Masiku, Ada 5 Saksi Lain
Selain Donny yang merupakan anak buah Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, ada lima orang saksi lain yang diperiksa KPK.
TRIBUNKALTIM.CO - Advokat Donny Tri Istiqomah dipanggil oleh KPK sebagai saksi kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 untuk tersangka eks kader PDIP Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (20/1/2025) menyebut Donny diperiksa di gedung KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," katanya.
Baca juga: Ini Alasan yang Buat KPK Yakin Hasto Bakal Kalah di Sidang Praperadilan Terkait Kasus Harun Masiku
Selain Donny yang merupakan anak buah Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, ada lima orang saksi lain yang diperiksa KPK.
Mereka adalah Daniel Masiku selaku advokat sekaligus kerabat Harun Masiku, Sintia Yulantika selaku Ibu Rumah Tangga, Patrisius Hitong selaku Karyawan Bank Mandiri.
Kemudian, Donfri Jatnika selaku karyawan swasta dan Viryan selaku anggota KPU RI 2017-2022.
Adapun kasus Harun Masiku terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Empat tersangka tersebut adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saiful Bahri, dan Harun Masiku.
Baca juga: Maria Lestari Bantah Berkomunikasi dengan Hasto agar Lolos ke DPR Berbarengan dengan Harun Masiku
Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Hingga saat ini, Harun masih berstatus buronan dan masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Harun Masiku diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk meloloskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.
Persiapan Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menyampaikan sederet pesan dan persiapannya jelang Sidang Pra Peradilan atas status tersangkanya yang digelar, Selasa (21/1/2025).
Sebagai informasi, Hasto telah telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus yang menyangkut Harun Masiku.
Gugatan tersebut diajukan pada Jumat, (10/1/2024) dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku.
Baca juga: PDIP Bantah Pertemuan Megawati dan Prabowo soal Barter Hukum Kasus Hasto Kristiyanto
Menjelang sidang pra-peradilan, Hasto menjelaskan seluruh persiapan nyaris tuntas.
"Praperadilan dikatakan para penasehat hukum kami merupakan hak yang dimiliki seseorang yang menyandang status tersangka," kata Hasto saat hadir pada Soekarno Run berlangsung di Surabaya, Minggu (19/1/2025).
"Hak itu akan kami gunakan sebaik-baiknya. Kami akan sampaikan argumentasi-argumentasi hukum berdasarkan bukti-bukti yang otentik baik formil maupun imateril," kata Hasto
Prinsipnya, Hasto memastikan akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
"Yang jelas saya terus melatih fisik, kesiapan mental, jiwa dan raga. Saya diajarkan untuk menjunjung tinggi hukum dan selalu kooperatif terhadap seluruh proses hukum itu," katanya.
Sekalipun demikian, pihaknya menggarisbawahi pentingnya komitmen penegak hukum untuk mematuhi norma.
Penegakan hukum harus sesuai dengan aturan tanpa adanya kepentingan tertentu yang dipaksakan.
"Rakyat juga akan mencatat. Mana hukum yang berkeadilan, mana hukum yang menjadi suatu pesanan," katanya.

"Jadi, kami percayakan sepenuhnya bahwa KPK memiliki visi mulia karena KPK yang mendirikan adalah Ibu Megawati Soekarnoputri. Sebagai Sekjen, kami terus mempelopori semangat anti-korupsi," katanya.
Hasto kembali menegaskan, bahwa dalam perkara yang menjeratnya tersebut, dia tidak pernah merugikan negara.
Baca juga: Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK, Pengamat Nilai Ada yang Ganjil, Berkaitan dengan Kasus Hasto?
"Saya bukan pejabat negara, tidak ada kerugian negara. Karena itulah kami akan mengikuti proses hukum dengan sebaik-baiknya dan penuh disiplin," tegas Hasto, seperti dilansir Tribunjatim-timur.com dengan judul Sidang Pra Peradilan, Hasto Kristiyanto akan Bawa Sejumlah Bukti Otentik. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.