Berita Nasional Terkini

Ini Alasan yang Buat KPK Yakin Hasto Bakal Kalah di Sidang Praperadilan Terkait Kasus Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sama-sama yakin menang di sidang praperadilan.

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
KASUS HASTO - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta. 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sama-sama yakin menang di sidang praperadilan.

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan saling berhadapan di sidang praperadilan.

Hasto akan menjalani sidang praperadilan terkait status tersangkanya yang ditetapkan oleh KPK.

Sidang ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Januari 2025.

Baca juga: Kata Mahfud MD soal Hasto Kristiyanto yang Masih Bebas Jalan-jalan Padahal Tersangka KPK

Gugatan praperadilan yang diajukan pada 10 Januari 2025 terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Jkt Sel.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDIP, Harun Masiku.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan kesiapan lembaganya untuk menghadapi Hasto dalam sidang praperadilan.

Setyo optimis KPK dapat mengalahkan Hasto, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan dengan bukti yang memadai.

"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya. Tim kami siap untuk pembuktian secara formal," ungkap Setyo di Gedung Merah Putih Jakarta pada 14 Januari 2025.

Meski demikian, ia enggan mengungkapkan bukti-bukti yang akan digunakan di persidangan.

Setyo menambahkan, KPK siap memenuhi permintaan hakim jika diperlukan bukti materiil lebih lanjut.

"Alat bukti yang kami miliki cukup kuat untuk membuktikan bahwa Hasto terlibat dalam kasus suap dan perintangan penyidikan," tegasnya, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Optimisme Hasto Kristiyanto dan KPK Jelang Sidang Praperadilan.

KASUS HASTO - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
KASUS HASTO - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Kompas.com)

Persiapan Hasto

Jelang sidang, Hasto mengungkapkan bahwa ia telah menyiapkan argumentasi hukum berdasarkan bukti-bukti yang dianggap otentik.

"Kami akan sampaikan argumentasi hukum berdasarkan bukti-bukti yang otentik teks formil maupun materiil," kata Hasto, saat di acara Soekarno Run di Surabaya, Minggu (19/1/2025).

Hasto menegaskan bahwa pihaknya akan memanfaatkan forum praperadilan dengan baik.

"Praperadilan merupakan hak yang dimiliki seseorang yang menyandang tersangka, sehingga hak itu digunakan sebaik-baiknya," tambahnya.

Ia juga memastikan akan bersikap kooperatif dalam menjalani setiap proses hukum, dan mengklaim tidak merugikan negara dalam kasus ini.

Bawa Bukti Otentik

Menjelang sidang pra-peradilan, Hasto menjelaskan seluruh persiapan nyaris tuntas. 

"Praperadilan dikatakan para penasehat hukum kami merupakan hak yang dimiliki seseorang yang menyandang status tersangka," kata Hasto saat hadir pada Soekarno Run berlangsung di Surabaya, Minggu (19/1/2025). 

"Hak itu akan kami gunakan sebaik-baiknya. Kami akan sampaikan argumentasi-argumentasi hukum berdasarkan bukti-bukti yang otentik baik formil maupun imateril," kata Hasto.

Prinsipnya, Hasto memastikan akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

"Yang jelas saya terus melatih fisik, kesiapan mental, jiwa dan raga. Saya diajarkan untuk menjunjung tinggi hukum dan selalu kooperatif terhadap seluruh proses hukum itu," katanya.

Sekalipun demikian, pihaknya menggarisbawahi pentingnya komitmen penegak hukum untuk mematuhi norma.

Penegakan hukum harus sesuai dengan aturan tanpa adanya kepentingan tertentu yang dipaksakan.

"Rakyat juga akan mencatat. Mana hukum yang berkeadilan, mana hukum yang menjadi suatu pesanan," katanya.

"Jadi, kami percayakan sepenuhnya bahwa KPK memiliki visi mulia karena KPK yang mendirikan adalah Ibu Megawati Soekarnoputri. Sebagai Sekjen, kami terus mempelopori semangat anti-korupsi," katanya.

Hasto kembali menegaskan, bahwa dalam perkara yang menjeratnya tersebut, dia tidak pernah merugikan negara.

Baca juga: Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK, Pengamat Nilai Ada yang Ganjil, Berkaitan dengan Kasus Hasto?

"Saya bukan pejabat negara, tidak ada kerugian negara. Karena itulah kami akan mengikuti proses hukum dengan sebaik-baiknya dan penuh disiplin," tegas Hasto, seperti dilansir Tribunjatim-timur.com dengan judul Sidang Pra Peradilan, Hasto Kristiyanto akan Bawa Sejumlah Bukti Otentik.

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved