Tribun Kaltim Hari Ini

Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Lawan KPK, Hasto: Saya Bukan Pejabat, Tidak Ada Kerugian Negara

Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengaku akan menunjukkan bukti otentik dalam sidang praperadilan, usai ditetapkan tersangka oleh KPK

Tribun Kaltim
Tribun Kaltim Hari Ini. Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengaku akan menunjukkan bukti otentik dalam sidang praperadilan, usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Periksa Anggota Dewan dan Staf

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus yang membelit Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK).

Teranyar adalah anggota DPR fraksi PDI Perjuangan, Maria Lestari yang diperiksa pada Jumat lalu.

Maria diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat tiga tersangka, yakni eks caleg PDIP Harun Masiku (HM), Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK), dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (DTI).

"Tujuan utama penyidik memanggil ML (Maria Lestari) itu tentunya sebagaimana diketahui, sudah ada tiga tersangka, baik HM, HK, maupun saudara DTI. Jadi fokus penanganan perkaranya tentunya adalah untuk memenuhi unsur perkara yang tadi tersangkanya disebutkan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip Sabtu (18/1).

Baca juga: Terjawab Sudah Kenapa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Ditahan Usai Diperiksa KPK Hari Ini

Selain menguatkan sangkaan rasuah tiga tersangka, kata Tessa, keterangan Maria Lestari juga bisa dipergunakan untuk melihat calon tersangka baru dalam kasus ini.

"Sehingga bila ada tambahan alat bukti untuk calon tersangka yang lain itu memang ada prosesnya, ada tahapannya, dimulai dari pembuatan laporan pengembangan penyidikan, lalu dilakukan ekspose di tingkat Kedeputian Penindakan, sampai dengan ekspose di hadapan pimpinan," kata Tessa.

"Jadi tahapan-tahapan itu ada sampai dengan saat ini, sebagaimana sudah saya sampaikan, penyidik masih mendalami semua keterangan," imbuhnya.

Tessa mengatakan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan menjerat pihak lain sebagai tersangka di kasus tersebut.

Dia juga berbicara mengenai potensi Maria Lestari ditetapkan tersangka.

"Saya pikir kalau alat buktinya sudah ada, penyidik juga tidak akan ragu-ragu untuk melaporkan perkembangan penyidikannya. Namun kembali lagi, di KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka itu betul-betul membutuhkan bukti yang firm, bukti yang memiliki keyakinan," kata Tessa.

Setelah diperiksa KPK, Maria Lestari membantah telah melakukan komunikasi dengan Hasto Kristiyanto, dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) dirinya sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.

Dia mengatakan proses PAW yang melibatkannya merupakan hasil keputusan Mahkamah Partai.

Baca juga: KPK Sebut Hasto Kristiyanto bisa Ditahan Meski Praperadilan Sedang Berjalan

"Tidak ada, sudah keputusan Mahkamah partai ya," ucap Maria kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved