Berita Nasional Terkini

Sederet Pesan dan Persiapan Hasto Kristiyanto Jelang Sidang Pra Peradilan Terkait Kasus Harun Masiku

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menyampaikan sederet pesan dan persiapannya jelang Sidang Pra Peradilan atas status tersangkanya 21 Januari 2025

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/ANDHI DWI
KASUS HASTO - Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNKALTIM.CO - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menyampaikan sederet pesan dan persiapannya jelang Sidang Pra Peradilan atas status tersangkanya yang digelar, Selasa (21/1/2025).

Sebagai informasi, Hasto telah telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus yang menyangkut Harun Masiku

Gugatan tersebut diajukan pada Jumat, (10/1/2024) dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku.

Baca juga: PDIP Bantah Pertemuan Megawati dan Prabowo soal Barter Hukum Kasus Hasto Kristiyanto

Menjelang sidang pra-peradilan, Hasto menjelaskan seluruh persiapan nyaris tuntas. 

"Praperadilan dikatakan para penasehat hukum kami merupakan hak yang dimiliki seseorang yang menyandang status tersangka," kata Hasto saat hadir pada Soekarno Run berlangsung di Surabaya, Minggu (19/1/2025). 

"Hak itu akan kami gunakan sebaik-baiknya. Kami akan sampaikan argumentasi-argumentasi hukum berdasarkan bukti-bukti yang otentik baik formil maupun imateril," kata Hasto.

Prinsipnya, Hasto memastikan akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

"Yang jelas saya terus melatih fisik, kesiapan mental, jiwa dan raga. Saya diajarkan untuk menjunjung tinggi hukum dan selalu kooperatif terhadap seluruh proses hukum itu," katanya.

Sekalipun demikian, pihaknya menggarisbawahi pentingnya komitmen penegak hukum untuk mematuhi norma.

Penegakan hukum harus sesuai dengan aturan tanpa adanya kepentingan tertentu yang dipaksakan.

"Rakyat juga akan mencatat. Mana hukum yang berkeadilan, mana hukum yang menjadi suatu pesanan," katanya.

KASUS HASTO - Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri (kanan) berbicara disaksikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kiri).
KASUS HASTO - Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri (kanan) berbicara disaksikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kiri). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Jadi, kami percayakan sepenuhnya bahwa KPK memiliki visi mulia karena KPK yang mendirikan adalah Ibu Megawati Soekarnoputri. Sebagai Sekjen, kami terus mempelopori semangat anti-korupsi," katanya.

Hasto kembali menegaskan, bahwa dalam perkara yang menjeratnya tersebut, dia tidak pernah merugikan negara.

Baca juga: Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK, Pengamat Nilai Ada yang Ganjil, Berkaitan dengan Kasus Hasto?

"Saya bukan pejabat negara, tidak ada kerugian negara. Karena itulah kami akan mengikuti proses hukum dengan sebaik-baiknya dan penuh disiplin," tegas Hasto, seperti dilansir Tribunjatim-timur.com dengan judul Sidang Pra Peradilan, Hasto Kristiyanto akan Bawa Sejumlah Bukti Otentik.

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved