Berita Balikpapan Terkini
Residivis Curanmor Balikpapan Ditangkap Polisi Lagi di Rapak
RM, seorang residivis dengan dua kasus sebelumnya, ditangkap oleh Unit Jatanras Polsek Balikpapan Utara atas dugaan curanmor
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial RM (25), warga Jalan Imus Payau, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur kembali berurusan dengan hukum.
RM, seorang residivis dengan dua kasus sebelumnya, ditangkap oleh Unit Jatanras Polsek Balikpapan Utara atas dugaan curanmor dan percobaan pencurian.
RM diketahui pernah menjalani hukuman penjara delapan bulan atas kasus pencurian dan satu tahun dua bulan karena kasus Curanmor.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singih Supriyatmoko, mengungkapkan, tersangka merupakan residivis yang kembali melakukan tindak pidana di wilayah hukumnya.
Baca juga: Pelaku Pencurian Motor di Temindung Permai Samarinda Dibekuk Polisi, Korban Rugi Rp22 Juta
"Kami telah mengamankan barang bukti dari dua lokasi kejadian," ujarnya via press rilis yang dikirim ke TribunKaltim.co pada Selasa (21/1/2025).
Adapun aksi pertama RM terjadi pada Selasa 17 Desember 2024 pagi.
Saat itu, ia mencuri sepeda motor Honda Supra KT 4599 KU yang terparkir tanpa terkunci stang.
Sepeda motor tersebut menjadi sasaran mudah bagi RM, yang kemudian melarikan kendaraan tersebut tanpa hambatan.
Korban menyadari kehilangan saat hendak menggunakan motornya dan segera melapor ke Polsek Balikpapan Utara.
Kasus kedua terjadi pada Senin 23 Desember 2024 siang.
RM mencoba mencuri di Bengkel Las Borneo, Kelurahan Gunung Samarinda,Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Namun aksinya dipergoki oleh seorang saksi. Meski sempat ditangkap, RM berhasil melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor Yamaha Mio J di tempat kejadian.
Barang bukti yang diamankan polisi mencakup tiga unit sepeda motor, dokumen kendaraan, serta pakaian milik tersangka.
Baca juga: Residivis Pencurian di Bontang Dibekuk Lagi oleh Polisi, Bawa Kabur 15 Ponsel dari Kutai Timur
Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP untuk kasus pertama, serta Pasal 362 KUHP juncto Pasal 53 KUHP untuk kasus kedua.
Ancaman hukuman maksimalnya adalah tujuh tahun penjara.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, berharap masyarakat lebih waspada.
“Gunakan kunci ganda dan segera laporkan aktivitas mencurigakan ke nomor darurat 110 atau Polsek terdekat," imbau Sangidun. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.