Berita Kukar Terkini

Residivis Pencurian di Sangasanga Kukar Beralih Profesi Jadi Pengedar Sabu

Hukuman penjara sepertinya tidak memberikan efek jera bagi A (49), seorang residivis kasus pencurian di Sangasanga, Kutai Kartanegara

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Alih-alih memperbaiki diri setelah bebas dari jeruji besi, A residivis pencurian di Sangasanga, Kukar justru beralih profesi menjadi pengedar narkotika jenis sabu.TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLRES KUKAR 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG - Hukuman penjara sepertinya tidak memberikan efek jera bagi A (49), seorang residivis kasus pencurian di Sangasanga, Kutai Kartanegara

Alih-alih memperbaiki diri setelah bebas dari jeruji besi, A justru beralih profesi menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Namun, kiprah A sebagai pengedar sabu tidak berlangsung lama. Pada Minggu (15/12/2024) sekitar pukul 14.30 WITA, Unit Reskrim Polsek Sangasanga berhasil menangkapnya di Jalan Mada RT 17, Kelurahan Sangasanga Dalam. 

Dari tangan A, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,40 gram dan sebuah sepeda motor Yamaha Mio Sporty berwarna merah dengan nomor polisi KT-2504-CAZ.

Kapolsek Sangasanga, AKP Muhammad Zulhijah, menjelaskan bahwa penangkapan A bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan tersangka. 

Baca juga: Jaringan Pengedar Sabu di Sebuntal Kukar Dibekuk Polsek Marangkayu

Baca juga: Perempuan di Anggana Kukar Digerebek Polisi, Simpan Sabu di Bungkus Rokok

A diduga sering membawa narkoba dari Samarinda ke Sangasanga untuk diedarkan.

“Warga melaporkan bahwa tersangka sering terlihat mengendarai motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan tersangka saat melintas di depan Bankaltimtara Sangasanga,” ujar AKP Zulhijah, Rabu (18/12/2024).

Ketika digeledah, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan tersangka. Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut baru saja dibeli di Samarinda dengan harga Rp150.000.

Selain itu, A juga mengaku telah menjadi pengguna aktif narkotika jenis sabu selama satu tahun terakhir.

Kini, A kembali harus merasakan dinginnya sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukuman penjara yang cukup berat menanti dirinya, dengan harapan memberikan efek jera yang lebih nyata.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing. Bersama-sama, kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba,” pungkas AKP Zulhijah.

Keberhasilan polisi menangkap A diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku lain yang terlibat dalam jaringan narkotika. 

Baca juga: Tim Garangan Gagalkan Aksi Dua Pemuda Pemburu Sabu di Loa Janan Kukar

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap ancaman peredaran narkoba yang terus mengintai berbagai kalangan, termasuk di daerah-daerah kecil seperti Sangasanga. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved