Jumat, 24 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Simpan 4 Paket Barang Haram dalam Kotak Rokok, Pria di Balikpapan Barat Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial AR (21), warga Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, ditangkap oleh Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat

HO/Polsek Balikpapan Barat
BARANG HARAM BALIKPAPAN - Seorang pria berusia 21 tahun ditangkap di Balikpapan setelah ditemukan menyimpan 1,06 gram sabu di dalam kotak rokok. Penangkapan ini berkat laporan warga dan upaya patroli rutin yang dilakukan oleh Polsek Balikpapan Barat.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial AR (21), warga Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, ditangkap oleh Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat.

Penangkapan berlangsung pada Minggu 19 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 Wita di rumahnya. 

Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman, melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Ipda Hendik Winarto, menjelaskan, penangkapan AR berawal dari patroli rutin polisi setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan. 

Petugas kemudian memantau AR, yang terlihat memasuki rumahnya dengan gerak-gerik yang mencurigakan.  

Baca juga: Polisi Ringkus Pengedar Barang Haram Asal Samarinda Seberang, Pelaku Sempat Nekat Kabur

"Kami mengikuti pria tersebut hingga masuk ke dalam rumah. Saat itu, AR ditemukan sedang duduk di ruang tengah. Ketika digeledah, ia tampak gugup dan memegang kotak rokok berwarna ungu," ujar Ipda Hendik, Selasa (21/1/2025). 

Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok tersebut.

Barang bukti dengan berat bruto 1,06 gram langsung diamankan bersama AR.  

AR kini telah ditahan di Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Balikpapan Berhasil Amankan Pria saat Beli Barang Haram

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

Penangkapan ini berkat laporan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar. 

"Kami mengimbau agar warga terus aktif memberikan informasi demi menekan peredaran narkoba," tutup Ipda Hendik. (*)  

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved