Berita Kaltim Terkini
Polda Kaltim Musnahkan 8,7 Kilogram Barang Haram, Bukti Polisi Berantas Narkoba
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur memusnahkan barang haram berupa narkotika
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur memusnahkan barang haram berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 8.714,94 gram netto pada Rabu (11/12/2024).
Acara berlangsung di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan melibatkan berbagai instansi terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses pemusnahan.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 Wita ini dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Itwasda, Bidpropam, Dit Tahti, Bidkum Polda Kaltim, serta sejumlah wartawan mitra Polda Kaltim.
Dalam keterangannya, Kasubbid Penmas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, menegaskan pentingnya pemusnahan ini untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Baca juga: 6 Barang Bukti Kasus Barang Haram di Pasir Mayang Paser, Terungkap Kronologi Penangkapan Pelaku
Pemusnahan dilakukan secara transparan sesuai dengan prosedur hukum.
"Sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar AKBP Nyoman Wijana.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka, yakni R dan AS, yang kasusnya telah memiliki ketetapan hukum tetap.
Proses pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan sabu ke dalam air panas hingga larut, lalu membuangnya ke saluran khusus (closet), disaksikan langsung oleh seluruh instansi yang hadir.
Menurut AKBP Nyoman Wijana, tindakan ini juga merupakan pesan tegas kepada masyarakat bahwa Polri tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Kronologi Warga Berbas Pantai Bontang Tertangkap Basah Polisi, akan Transaksi Barang Haram
“Polri bersama instansi terkait akan terus bekerja sama untuk memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” tambahnya.
Kegiatan pemusnahan berlangsung lancar dan tanpa hambatan.
Acara ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya kerja sama semua pihak, baik Polri, instansi pemerintah, maupun masyarakat, untuk melawan ancaman narkotika yang merusak generasi bangsa. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.