Sindikat Curanmor di Balikpapan

Sindikat Curanmor Kaltim Dibekuk, Sebagian Motor Dijual Terpisah pada Pasar Online Marketplace

Polda Kalimantan Timur mengungkap modus operandi sindikat pencurian kendaraan roda dua yang aktif di wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur.

|
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
CURANMOR DI KALTIM - Polda Kaltim membongkar sindikat pencurian motor di Balikpapan dan Samarinda yang beraksi dengan cara menyambungkan kabel ke soket roda. Para tersangka menjual motor curian dalam bentuk utuh maupun spare part melalui marketplace, pasar online, Rabu (22/1/2025).  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polda Kalimantan Timur mengungkap modus operandi sindikat pencurian kendaraan roda dua yang aktif di wilayah Kota Balikpapan hingga Kota Samarinda.

Para tersangka curanmor yang berinisial KH, SN, dan T, diketahui mempreteli motor hasil curian menjadi suku cadang dan menjualnya melalui pasar online marketplace.  

Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, Kompol Agta Bhuawana Putra, menerangkan, beberapa kendaraan telah dipisahkan menjadi spare parts dan dijual secara ecer melalui marketplace

Dalam penyelidikan yang bermula dari laporan masyarakat, polisi berhasil menangkap tiga tersangka curanmor, termasuk tersangka utama dan dua orang pendukung. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Kaltim Bongkar Sindikat Curanmor di Balikpapan, Sita 18 Kendaraan

Para tersangka diketahui menggunakan metode khusus untuk membobol sistem pengaman kendaraan.

"Modus operandi mereka adalah dengan menyambungkan kabel ke soket roda kendaraan," tambah Kompol Agta kepada TribunKaltim.co pada Rabu (22/1/2025). 

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengidentifikasi sekitar 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Namun, jumlah tersebut diduga akan terus bertambah seiring dengan pengembangan kasus.

"Diduga jumlah TKP ini akan bertambah, bahkan lebih dari 23 lokasi," ujar Kompol Agta.  

Pengungkapan sindikat ini tidak hanya dilakukan di lapangan, tetapi juga dengan menelusuri transaksi mencurigakan di marketplace.

Polisi mendapati kendaraan yang dijual kembali secara utuh maupun dalam bentuk suku cadang.  

Khusus para tersangka curanmor kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. 

Baca juga: Tim Aligator Polres Kukar Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor yang Meresahkan Warga Tenggarong

Kompol Agta mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi tambahan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

"Kami menduga jaringan ini tidak berhenti di sini saja," pungkasnya.

CURANMOR DI BALIKPAPAN - Polda Kaltim mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor di Balikpapan dengan 24 TKP sejak 2022, mengamankan 18 unit kendaraan serta menetapkan empat tersangka, termasuk penadah.
CURANMOR DI BALIKPAPAN - Polda Kaltim mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor di Balikpapan dengan 24 TKP sejak 2022, mengamankan 18 unit kendaraan serta menetapkan empat tersangka, termasuk penadah. (TribunKaltim.co/DWI ARDIANTO)

Ada yang Sudah Dipreteli

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, mengungkapkan bahwa empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved