Sindikat Curanmor di Balikpapan
Sindikat Curanmor Kaltim Dibekuk, Sebagian Motor Dijual Terpisah pada Pasar Online Marketplace
Polda Kalimantan Timur mengungkap modus operandi sindikat pencurian kendaraan roda dua yang aktif di wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polda Kalimantan Timur mengungkap modus operandi sindikat pencurian kendaraan roda dua yang aktif di wilayah Kota Balikpapan hingga Kota Samarinda.
Para tersangka curanmor yang berinisial KH, SN, dan T, diketahui mempreteli motor hasil curian menjadi suku cadang dan menjualnya melalui pasar online marketplace.
Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, Kompol Agta Bhuawana Putra, menerangkan, beberapa kendaraan telah dipisahkan menjadi spare parts dan dijual secara ecer melalui marketplace.
Dalam penyelidikan yang bermula dari laporan masyarakat, polisi berhasil menangkap tiga tersangka curanmor, termasuk tersangka utama dan dua orang pendukung.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Kaltim Bongkar Sindikat Curanmor di Balikpapan, Sita 18 Kendaraan
Para tersangka diketahui menggunakan metode khusus untuk membobol sistem pengaman kendaraan.
"Modus operandi mereka adalah dengan menyambungkan kabel ke soket roda kendaraan," tambah Kompol Agta kepada TribunKaltim.co pada Rabu (22/1/2025).
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengidentifikasi sekitar 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Namun, jumlah tersebut diduga akan terus bertambah seiring dengan pengembangan kasus.
"Diduga jumlah TKP ini akan bertambah, bahkan lebih dari 23 lokasi," ujar Kompol Agta.
Pengungkapan sindikat ini tidak hanya dilakukan di lapangan, tetapi juga dengan menelusuri transaksi mencurigakan di marketplace.
Polisi mendapati kendaraan yang dijual kembali secara utuh maupun dalam bentuk suku cadang.
Khusus para tersangka curanmor kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Baca juga: Tim Aligator Polres Kukar Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor yang Meresahkan Warga Tenggarong
Kompol Agta mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi tambahan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Kami menduga jaringan ini tidak berhenti di sini saja," pungkasnya.

Ada yang Sudah Dipreteli
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, mengungkapkan bahwa empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.