Sindikat Curanmor di Balikpapan
Aksi Sindikat Curanmor di Kaltim, Modus Suntik hingga Bobol Soket Kabel
Dua tersangka utama berinisial KH dan SN berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim setelah sejumlah laporan polisi
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ditreskrimum Polda Kaltim mengungkap rangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di beberapa wilayah di Kalimantan Timur.
Dua tersangka utama berinisial KH dan SN berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim setelah sejumlah laporan polisi diterima terkait kasus tersebut.
Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, Kompol Agta Bhuawana Putra, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi di berbagai lokasi dalam kurun waktu yang berbeda.
Kejadian pertama terjadi pada 11 November 2023, sekitar pukul 00.30 Wita, di parkiran rumah kontrakan di Kecamatan Balikpapan Selatan.
Baca juga: Sindikat Curanmor Kaltim Dibekuk, Sebagian Motor Dijual Terpisah pada Pasar Online Marketplace
Kejadian berikutnya dilaporkan pada 2 Desember 2024, pukul 04.31 Wita, di Jalan Senayan, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Selanjutnya, pencurian lain terjadi pada 15 Desember 2024, di Perumahan Balikpapan Kota, Kecamatan Balikpapan Selatan, sekitar pukul 03.00 Wita.
Kemudian, SN diduga melakukan penggelapan sepeda motor di Jalan Mulawarman, Kecamatan Balikpapan Timur, pada 21 Oktober 2024, sekitar pukul 19.30 Wita.
KH dan SN menggunakan modus dengan memanfaatkan kelalaian pemilik sepeda motor yang tidak mengunci stang kendaraan.
“Para tersangka mendorong kendaraan menggunakan kaki mereka atau ‘menyuntik’ motor hingga sampai ke lokasi yang aman untuk disembunyikan,” ungkap Kompol Agta, Rabu (22/1/2025) di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pada salah satu kejadian, KH mencuri sebuah motor Honda Beat di Perumahan Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Kaltim Bongkar Sindikat Curanmor di Balikpapan, Sita 18 Kendaraan
Saat itu, KH mendekati motor yang diparkir tanpa kunci stang dan dengan bantuan SN, mereka mendorong motor tersebut ke rumah KH.
Sementara itu, SN juga terlibat dalam aksi penggelapan. Pada 21 Oktober 2024, ia meminjam sepeda motor Honda Beat milik tetangganya dengan dalih membeli barang.
Namun, motor tersebut justru diserahkan kepada KH untuk dijual.
Tim Jatanras mengamankan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti, termasuk satu motor Honda Genio hitam doff dengan nomor polisi KT 2*** HA yang digunakan sebagai sarana operasional tersangka.
Ketiga unit tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.