Berita Nasional Terkini

Terjawab Sudah HGB adalah Apa, Cek Arti Singkatan dan Update Data Pemilik HGB Pagar Laut Tangerang

Terjawab sudah HGB adalah apa, ini arti singkatan yang mengemuka di kasus pagar laut Tangerang.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
HGB PAGAR LAUT -  Terjawab sudah HGB adalah apa, ini arti singkatan yang mengemuka di kasus pagar laut Tangerang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah HGB adalah apa, ini arti singkatan yang mengemuka di kasus pagar laut Tangerang.

Pertanyaan HGB adalah apa menjadi sorotan imbas terungkapnya sejumlah fakta baru soal pagar laut Tangerang. 

Hak Guna Bangunan atau HGB adalah istilah yang kerap muncul dalam urusan pertanahan. 

Lantas apa itu HGB? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penting mengetahui sejumlah peraturan Hak Guna Bangunan yang berlaku saat ini.

Baca juga: Terjawab Sudah PT Intan Agung Makmur Milik Siapa? Ini Data Daftar Pemilih HGB Pagar Laut Tangerang

Jangka waktu Hak Guna Bangunan juga perlu diperhatikan mengingat ketentuan bagi pemegang Sertifikat HGB berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau hak lainnya. 

Karena itu, peraturan perpanjangan HGB juga penting dipahami.

Artikel ini akan memberikan beberapa ulasan mengenai hal tersebut, termasuk tentang hapusnya Hak Guna Bangunan.

Peraturan Hak Guna Bangunan Dasar hukum mengenai jenis-jenis status tanah, termasuk HGB adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Dalam regulasi tersebut dijelaskan, Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

Selain diatur UUPA, regulasi terkait HGB juga diatur dalam sejumlah aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.

Belakangan, aturan tersebut direvisi dengan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

HGB PAGAR LAUT - Rombongan Ombdusman RI saat memantau pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Rabu (15/1/2025). Terbanyak PT Intan Agung Makmur, berikut daftar pemilik HGB di areal pagar laut Tangerang. Total ada 263 bidang, berapa milik PT Intan Agung Makmur?
HGB PAGAR LAUT -  Terjawab sudah HGB adalah apa, ini arti singkatan yang mengemuka di kasus pagar laut Tangerang. (KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)

Dalam aturan terbaru, dimandatkan bahwa Hak Guna Bangunan diberikan kepada Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. 

Adapun tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Bangunan meliputi Tanah Negara, Tanah Hak Pengelolaan, dan Tanah Hak Milik.

Jangka waktu Hak Guna Bangunan Pasal 37 PP Nomor 18 Tahun 2021 menyebut, HGB di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

Sedangkan HGB di atas Tanah Hak Milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian Hak Guna Bangunan di atas Hak Milik.

Lebih lanjut, setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGB berakhir, Tanah Hak Guna Bangunan kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.

Peraturan perpanjangan HGB Penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan tanah tersebut menjadi kewenangan Menteri ATR/Kepala BPN dan dapat diberikan prioritas kepada bekas pemegang hak dengan memperhatikan: 

- Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; 

- Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; 

- Tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; 

- Tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum; 

- Sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan

- Keadaan tanah dan masyarakat sekitar. 

Sementara itu, permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Bangunan dapat diajukan setelah tanahnya sudah digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya atau paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan. 

Sedangkan permohonan pembaruan Hak Guna Bangunan diajukan paling lama 2 tahun setelah berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan.

Baca juga: Pagar Laut Tangerang Dibongkar TNI AL, TB Hasanuddin Singgung Proses Hukum dan Alat Bukti Hilang

Hapusnya Hak Guna Bangunan

Hak Guna Bangunan hapus karena: 

1. Berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya; 

2. Dibatalkan haknya oleh Menteri ATR/Kepala BPN sebelum jangka waktunya berakhir karena: 

- Tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan bagi pemegang hak; 

- Tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian Hak Guna Bangunan antara pemegang Hak Guna Bangunan dan pemegang Hak Milik atau perjanjian pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan; 

- Cacat administrasi; atau

- Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 

3. Diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain; 

4. Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir; 

5. Dilepaskan untuk kepentingan umum; 

6. Dicabut berdasarkan Undang-Undang;

7. Ditetapkan sebagai Tanah Telantar; 

8. Ditetapkan sebagai Tanah Musnah; 

9. Berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanjian pemanfaatan tanah untuk Hak Guna Bangunan di atas Hak Milik atau Hak Pengelolaan; dan/atau 

10. Pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subyek hak. 

Data Daftar Pemilih HGB Pagar Laut Tangerang

Sederet fakta baru seputar PT Intan Agung Makmur milik siapa dan data daftar pemilik HGB pagar laut Tangerang perlahan-lahan mulai terjawab.

Dua perusahaan, PT Cahaya Inti Sentosa dan PT Intan Agung Makmur mendapat sorotan karena diketahui menjadi pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.

Kepemilikan SHGB di pagar laut Tangerang seluas 30,16 kilometer itu dikonfirmasi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid.

Baca juga: Terjawab Pemilik HGB dan SHM di Area Pagar Laut Tangerang, Nusron Wahid: Ada 263 SHGB dan 17 SHM

"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut," ujar Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Nusron menjelaskan, PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa menjadi pemilik mayoritas SHGB pagar laut.

Selain itu, ada sembilan bidang SHGB yang milik perorangan.

Nusron juga menemukan, terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang di perairan tersebut atas nama Surhat Haq.

Lalu, siapa itu PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa yang menjadi pemilik mayoritas SHGB pagar laut Tangerang?

PT Intan Agung Makmur

Menurut Nusron, PT Intan Agung Makmur menjadi pemilik mayoritas SHGB pagar laut Tangerang sebanyak 234 dari total 263 bidang.

Namun, dia tidak mengungkapkan dengan jelas identitas pemilik utama PT Intan Agung Makmur.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, data terkait PT Intan Agung Makmur juga sangat sedikit atau bahkan nyaris tak ada yang beredar di internet.

Meski begitu, alamat perusahaan itu bisa dicek melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sesuai data pada AHU Kemenkumham, PT Indah Agung Makmur diketahui beralamat di Jl. Inspeksi PIK 2 Nomor 5 (Terusan Jalan Perancis), Kabupaten Tangerang, Banten.

Merujuk pada temuan tersebut, alamat kantor utama PT Intan Agung Makmur diduga berada di area yang sama dengan kantor utama perusahaan yang terafiliasi proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

PIK 2 adalah proyek kawasan elite lanjutan PIK 1 yang digarap Agung Sedayu Grup milik Sugianto Kusuma alias Aguan bersama Salim Group yang dipimpin Anthony Salim. 

PT Cahaya Inti Sentosa

Selain PT Intan Agung Makmur, SHGB pagar laut Tangerang juga tercatat dimiliki PT Cahaya Inti Sentosa, yaitu sebanyak 20 bidang.

Data Administrasi Hukum Umum (AHU) menunjukkan, PT Cahaya Inti Sentosa beralamat di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dikutip dari laporan situs Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Cahaya Inti Sentosa terafiliasi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).

PANI bertanggung jawab terhadap pembangunan proyek PIK 2. Berdasarkan dokumen undangan yang dibagikan BEI, nama PT Cahaya Inti Sentosa terlampir dalam surat pemanggilan rapat umum pemegang saham  luar biasa (RUPS) PANI tertanggal 9 Agustus 2023.

Berikut detail informasi tersebut:

"Persetujuan transaksi material dan transaksi afiliasi sehubungan dengan penggunaan dana hasil PMTHMETD II yang akan dipergunakan perseroan untuk penyertaan atas saham baru yang akan dikeluarkan oleh perusahaan afiliasi perseroan, antara lain: (i) PT. Bumindo Mekar Wibawa, (ii) PT Cahaya Inti Sentosa, (iii) PT Jaya Indah Sentosa, (iv) PT Kemilau Karya Utama, (v) PT Karunia Utama Selaras, (vi)PT Sumber Cipta Utama, dan (vii) PT Sharindo Matratama. Penyertaan perseroan atas saham baru yang diterbitkan oleh: (i) PT.Bumindo Mekar Wibawa, (ii) PT Cahaya Inti Sentosa, (iii) PT Jaya Indah Sentosa, (iv) PT Kemilau Karya Utama, (v) PT Karunia Utama Selaras, (vi)PT Sumber Cipta Utama, dan (vii) PT Sharindo Matratama."

Sementara itu, diberitakan Kontan (15/12/2023), PANI mengakuisisi tujuh perusahaan real estate senilai Rp 9,41 triliun pada 2023.

Ketujuh perusahaan yang jadi target akuisisi PANI yakni PT Bumindo Mekar Wibawa (BMW), PT Cahaya Inti Sentosa ( CISN ), PT Jaya Indah Sentosa (JIS), PT Kemilau Karya Utama (KKU), PT Karunia Utama Selaras (KUS), PT Sumber Cipta Utama (SCU), dan PT Sharindo Matratama (SHM).

Ketujuh perusahaan target tersebut merupakan perusahaan terafiliasi di bidang usaha real estate.

Lantas apa sebenarnya fungsi pagar laut ini?

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menduga keberadaan pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang merupakan upaya reklamasi terselubung. 

Deputi Eksternal Walhi Nasional, Mukri Friatna, mengatakan, pembangunan pagar bambu itu mengindikasikan adanya investasi besar di balik proyek tersebut. 

“Tidak mungkin orang dengan modal kecil berani memasang pagar sepanjang itu. Skala ini jelas melibatkan pihak besar,” ujar Mukrin Friatna saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/1/2025).

Mukrin menduga bahwa proyek reklamasi tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan kota baru yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Kabupaten Tangerang. 

Ia menambahkan, arahan tata ruang dalam perda tersebut menunjukkan bahwa wilayah Pantai Utara memang telah diarahkan untuk reklamasi hingga tahun 2030.

Mukrin menduga bahwa proyek reklamasi tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan kota baru yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Kabupaten Tangerang. 

Ia menambahkan, arahan tata ruang dalam perda tersebut menunjukkan bahwa wilayah Pantai Utara memang telah diarahkan untuk reklamasi hingga tahun 2030.

"Jadi dalam rencana pembangunan jangka panjang Kabupaten Tangerang itu sampai dengan 2030 itu memang sudah diarahkan untuk direklamasi," kata dia.

Mukrin menilai dugaan proyek reklamasi itu didahulukan hanya demi kepentingan investor. 

Padahal, kata Mukrin, ruang terbuka hijau (RTH) di Tangerang sendiri hanya ada 0,1 persen dari total luas Tangerang, yaitu 103.000 hektar. 

Oleh sebab itu, menurutnya, pemerintah harus lebih mendahulukan RTH dibandingkan reklamasi yang dinilai hanya sebagai kepentingan investor saja.

"Jelas-jelas di depan mata perbandingannya adalah ruang terbuka hijau. Masa iya enggak naik-naik dari 0,1 persen dari total luas Tangerang itu 103.000 hektar, yaitu cuma ada 13 hektar untuk ruang terbuka hijau," jelas dia. 

Selain itu, keberadaan pagar bambu tersebut dinilai merugikan nelayan kecil yang terpaksa menempuh jarak lebih jauh hingga 10 kilometer untuk menangkap ikan. 

“Nelayan tradisional paling terdampak. Mereka kehilangan akses ke area tangkap utama karena pagar ini,” kata Mukrin.

Karena itu, dia meminta kepada Pemerintah daerah dan pusat untuk segera menindak proyek tersebut, termasuk merubuhkan pagar bambu dan membatalkan rencana reklamasi dalam revisi tata ruang tahun 2025. 

“Jika proyek ini terus berjalan, kawasan mangrove seluas 1.500 hektare akan hancur, dan kehidupan masyarakat pesisir akan semakin terancam,” ucap dia.

Itulah tadi ulasan seputar HGB adalah apa, ini arti singkatan yang mengemuka di kasus pagar laut Tangerang.

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved