Berita Nasional Terkini
Terjawab Sudah Kenapa KPK Absen di Sidang Praperadilan Hasto, Kubu Sekjen PDIP Minta Tak Ulur Waktu
Terjawab sudah kenapa KPK absen di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, kubu Sekjen PDIP minta tak ulur waktu.
Ronny mengatakan, pihaknya tetap menghormati KPK sebagai lembaga, tetapi juga meminta agar KPK hadir pada sidang-sidang berikutnya.
Ia mengingatkan bahwa konsep praperadilan adalah fast trial atau hak atas pengadilan yang cepat.
Konsep praperadilan digunakan untuk melindungi hak pihak-pihak yang dirugikan akibat tindakan penegak hukum.
"Semoga di sidang berikutnya tidak mangkir lagi agar sejumlah pelanggaran dan bahkan kesewenang-wenangan penyidik KPK dalam menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto sebagai tersangka bisa diuji secara hukum," kata Ronny.
Ketua KPK Pastikan Timnya Hadiri Sidang Berikutnya
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan tim hukum KPK akan menghadiri sidang praperadilan melawan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 5 Februari 2025 mendatang.
Setyo mengatakan, pihaknya mengajukan penundaan praperadilan lantaran ada beberapa kegiatan Biro Hukum KPK yang tak bisa ditinggalkan.
"Tapi nanti setelah batas waktunya, pasti kami akan hadir. Yang pertama, karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan oleh biro hukum saja," kata Setyo saat ditemui di Menara Kompas, Palmerah, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Setyo mengatakan, tim hukum KPK akan menyiapkan bukti-bukti permulaan untuk meyakinkan bahwa penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto sudah sesuai prosedur.
Baca juga: Sidang Praperadilan Hasto vs KPK Hari Ini, Keluarga Besar PDIP Diminta Tenang
Ia juga tak mempermasalahkan pembelaan yang akan disampaikan tim hukum Hasto.
"Masalah informasi bahwa bila tersangka HK akan menyiapkan bukti otentik dan lain-lain, ya itu segala sesuatunya kan, tersangka memiliki hak untuk melakukan itu," ujarnya, seperti TribunBanten.com dengan judul Fakta-fakta Sidang Praperadilan Hasto: KPK Absen, Kubu Sekjen PDIP Minta Tak Ulur Waktu.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.