Berita Nasional Terkini

Update Praperadilan Hasto, Kuasa Hukum Pertanyakan Bukti Permulaan Penetapan Kliennya jadi Tersangka

Update Praperadilan Hasto Kristiyanto, kuasa hukum pertanyakan bukti permulaan penetapan kliennya sebagai tersangka.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Sidang praperadilan atas penetapan tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar, Selasa (21/1/2025) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Update Praperadilan Hasto Kristiyanto, kuasa hukum pertanyakan bukti permulaan penetapan kliennya sebagai tersangka. 

Tim kuasa hukum Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan alasan pihaknya mengajukan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan praperadilan diajukan untuk mempertanyakan bukti permulaan KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Bagaimanapun juga buat kita yang penting sebenarnya apakah penetapan tersangka ini sah atau tidak sah. Karena bagaimanapun juga Mas Hasto disangkakan dua perbuatan, yaitu melakukan suap dan menghalang-halangi penyidikan," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025), seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga: Anak Buah Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Harun Masiku, Ada 5 Saksi Lain

"Dalam permohonan praperadilan, inilah yang kami persoalkan. Bukti permulaaannya itu ada atau tidak," sambungnya.

Mengingat, menurut pihaknya, bukti awal itu merupakan inti dari penetapan tersangka.

"Jadi kalau misalnya suap, apakah ada keterangan atau saksi yang menerangkan dan ada buktinya bahwa Mas Hasto ini menyuap? Sementara dalam putusan perkara-perkara yang lalu tidak ada," jelasnya.

Begitupun terkait dugaan menghalang-halangi penyidikan, ia juga akan memastikan keberadaan bukti dalam proses penegakan hukum tersebut.

"Kedua, dia (Hasto) juga disangka melakukan perbuatan menghalang-halangi penyidikan, ini juga yang kami persoalkan di proses praperadilan ini, bukti permulaan ini benar ada atau tidak," tegasnya.

Hal tersebut penting dilakukan, sebab bagi pihaknya, bukti permulaan tersebut sangat penting dalam menegakkan hukum.

"Jangan sampai orang ditetapkan sebagai tersangka karena ada asumsi," ucapnya.

KASUS HASTO - Sekjen PDI Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto di Surabaya, Minggu (19/1/2025).
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Sekjen PDI Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto di Surabaya, Minggu (19/1/2025). (KOMPAS.com/ANDHI DWI)

Sidang Praperadilan Hasto Ditunda

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto hingga 5 Februari 2025.

Penundaan tersebut karena ketidakhadiran pihak KPK dalam sidang tersebut.

Baik KPK maupun kubu Hasto telah menanggapi terkait penundaan sidang praperadilan itu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved