Berita Samarinda Terkini
Terlibat dalam Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, 2 Pria di Samarinda Diamankan Polisi
Terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 2 pria di Kota Samarinda diamankan polisi.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Rabu (21/1/2025).
Kapolresta Samarinda AKBP Hendri Umar melalui Kasat Narkoba Polresta Samarinda , Kompol Bambang Suhandoyo menyampaikan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/11/1/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SAMARINDA/POLDA KALTIM pada tanggal 21 Januari 2025.
Kronologi kejadian, ia menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan di Jalan Moeis Hasan, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
"Pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 Wita, petugas mencurigai dua pria yang sedang berada di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap dua orang tersangka, yakni MH (31), warga Kelurahan Loa Bakung, Sungai Kunjang, Samarinda; AL (35), warga Kelurahan Loa Bakung, Sungai Kunjang, Samarinda," jelasnya.
Baca juga: Polresta Samarinda Segera Tanam 200 Kg Jagung Pipil di 6 Titik, Wujudkan Swasembada Jagung Nasional
Lebih lanjut Ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 0,35 gram sabu yang ditemukan di selipan sandal MH, 1,54 gram sabu yang disimpan di dalam kotak rokok di bawah tiang listrik, dua ponsel yang digunakan untuk komunikasi, serta sepeda motor hitam.
"Tersangka MH mengakui bahwa dirinya menyimpan sabu di lokasi tersebut sebelum ditangkap, Barang bukti tambahan berupa sabu yang disembunyikan di bawah tiang listrik berhasil ditemukan oleh petugas,"
Baca juga: Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Amankan di Balikpapan
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.