Breaking News

Berita Samarinda Terkini

Warga Cirebon Diamankan Tim Resnarkoba Polresta Samarinda, Hendak Mengambil Paket Narkotika Ganja

Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja berdasarkan laporan

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
HO/Polresta Samarinda
Kapolres AKBP Hendri Umar melalui Humas Polresta Samarinda, Iptu Muhammad Rizal menyampaikan Pengungkapan ini bermula adanya informasi mencurigakan yang diterima dari petugas TIKI di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja berdasarkan laporan dari anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Kapolres AKBP Hendri Umar melalui Humas Polresta Samarinda, Iptu Muhammad Rizal menyampaikan Pengungkapan ini bermula adanya informasi mencurigakan yang diterima dari petugas TIKI di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 10.30 Wita, petugas mendapati laporan terkait paket mencurigakan yang diduga berisi barang haram narkotika jenis ganja.

"Anggota opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim bekerja sama dengan petugas TIKI untuk menunggu penerima paket tersebut," tuturnya pada Senin, (20/1/2025).

Baca juga: Polda Kaltim Musnahkan 8,7 Kilogram Barang Haram, Bukti Polisi Berantas Narkoba

Ia menjelaskan, saat tim sudah bersiaga dilokasi TKP, Tidak lama kemudian, seorang pria berinisial ZD (24), yang merupakan warga Cirebon, Jawa Barat datang untuk mengambil paket yang dimaksud tersebut.

Adapun barang buktinya yang berhasil diamankan berupa Sebungkus ganja seberat 113 gram brutto yang dibalut lakban cokelat, Sebuah lembar aluminium foil, Plastik pembungkus hitam dan pembungkus merk TIKI, kemudian Sebuah telepon seluler dan
Sepeda motor Honda.

Saat ini pun tersangka ZD (24) dan berserta barang bukti kemudian diamankan ke Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Seluruh proses penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tersangka menghadapi ancaman hukum berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Baca juga: Penggerebekan di Kampung Baru Balikpapan, Polisi Gelandang 23 Tersangka Positif Barang Haram

Kapolres AKBP Hendri Umar melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal, mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

"Tindakan ini merupakan upaya tegas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Samarinda, Kalimantan Timur," ujarnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved