Ibu Kota Negara
Dana Rp48,8 Triliun untuk Bangun IKN di Kaltim, Prabowo Subianto Ingin Ekosistem 2 Lembaga
Presiden Prabowo Subianto kabarnya ingin targetkan, IKN Nusantara menjadi Ibu Kota Politik melalui perwujudan infrastruktur ekosistem dua lembaga
“Selama ini yang dikerjakan baru sebagian, ini akan kami lanjutkan dengan KPBU," ujar mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu. Lebih lanjut, terdapat satu proyek KPBU untuk pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).
Kemudian, Basuki juga memaparkan groundbreaking proyek investasi di IKN tahap kesembilan.
“Kami laporkan kepada Bapak Presiden untuk pembangunan hotel, hunian, retail, dan perkantoran sebesar Rp 6,49 triliun,” ujarnya.
Terakhir, Basuki menyampaikan, Menteri PKP memberikan masukan untuk mengoptimalkan investasi sektor swasta yang sudah melakukan groundbreaking di IKN.
Hal itu dilakukan agar berbagai proyek yang sudah groundbreaking ditindaklanjuti dengan kegiatan-kegiatan pembangunan.
IKN Kaltim tak Lagi Andalkan APBN
Sebelumnya, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan anggaran pembangunan IKN Kaltim hanya 20 persen saja yang bersumber dari APBN.
Komitmen Pemerintah untuk hanya menggunakan dana APBN sebesar 20 persen dari anggaran IKN Kaltim kembali disampaikan Pemerintaha Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto.
Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Dedek Prayudi menegaskan, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap dilanjutkan.
Jumat (17/1/2025), Dedek Prayudi dalam media gathering di Bandung, Jawa Barat mengatakan, komitmen pembangunan IKN itu tidak ada turun sama sekali.
Komitmen Presiden Prabowo terhadap IKN itu tidak lebih rendah daripada komitmen Presiden Jokowi.
Namun, pembangunan IKN tak mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sepenuhnya.
"Pembangunan IKN yang tadinya 100 persen itu APBN, lama-lama di sini proporsi APBN memang harus dikurangi.
Dan di sini investor baik itu asing maupun dalam negeri sudah melihat bahwa negara itu serius membangun IKN, baru mereka kemudian masuk untuk menanamkan modalnya," lanjut Uki.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.