Berita Samarinda Terkini

KPMKB Samarinda Kembali Gelar Demo di DPRD Kaltim, Tuntut Transparansi Pemkab Berau

KPMKB Samarinda kembali gelar demo di DPRD Kaltim, tuntut transparansi Pemkab Berau.

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
DEMO MAHASISWA DI SAMARINDA - KPMKB Samarinda kembali menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kaltim, Kamis (23/1/2025). Mereka mendesak DPRD Kaltim mengawasi dan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menindaklanjuti dugaan maladministrasi yang diduga terjadi di lingkungan Pemkab Berau, yakni soal tarif air minum PPerumda Batiwakkal Berau. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Samarinda kembali menggelar aksi, Kamis (23/1/2025).

Aksi kali ini digelar di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam aksi ini, KPMKB membawa sejumlah spanduk dengan berbagi tulisan seperti stop sudah korupsi, suap, pungli, hingga bertulisan singkat saja bupati Berau, dirut PDAM Berau mundur.

Aksi ini juga menyoroti dugaan maladministrasi yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, terutama terkait penerbitan sejumlah surat keputusan (SK) bupati mengenai tarif air minum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Batiwakkal Berau.

Baca juga: KPMKB Samarinda Kembali Gelar Demo, Desak Kejati Kaltim Usut Dugaan Maladministrasi SK PDAM Berau

Sekretaris Bidang Advokasi KPMKB Samarinda, Marinus Oki menjelaskan, SK Bupati Nomor 713 Tahun 2024 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perumda Batiwakkal Berau Tahun 2024-2025 telah dicabut oleh Pemkab Berau pada 14 Januari 2025.

Pencabutan ini dituangkan dalam SK Bupati Nomor 10 Tahun 2025.

Marinus mengungkapkan adanya "misteri" terkait SK Bupati Nomor 705 Tahun 2024 tertanggal 29 September 2024 yang diduga menggunakan tanda tangan palsu.

"Kami masih menunggu titik terang mengenai siapa pihak yang berani memalsukan dokumen daerah tersebut, meskipun Pemkab Berau telah melaporkannya ke pihak berwajib. Dugaan kami, SK Nomor 713 Tahun 2024 tidak sah, karena proses penerbitannya tidak mengikuti prosedur administrasi negara sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2013,” tegas Marinus.

Selain itu, KPMKB Samarinda mendesak DPRD Kaltim mengawasi dugaan maladministrasi tersebut dan mengawal proses penyelidikan pemalsuan dokumen.

Baca juga: 3 Tuntutan KPMKB, Kritisi Kenaikan Tarif Air Bersih di Berau yang Tinggi

Mereka juga meminta DPRD Kaltim berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menindaklanjuti dugaan pemalsuan tanda tangan dan barcode pada SK Bupati Nomor 705 Tahun 2024 serta menyoroti potensi tindak pidana korupsi terkait mekanisme kenaikan tarif air minum.

Dalam aksi tersebut, Fasilitas Pengawasan dan Penganggaran (FPP) di Sub Bagian Kerja Sama dan Aspirasi DPRD Provinsi Kaltim, Welly menerima laporan dari mahasiswa.

"Pimpinan saat ini sedang berada di luar kota, tetapi saya akan menerima laporan ini dan langsung menyampaikan ke pimpinan hari ini juga," ujar Welly.

 

Ia juga menegaskan bahwa DPRD Kaltim akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur.

 "Kami tentu akan menerima laporan dari teman-teman mahasiswa. Yang terpenting, perihal ini segera kita laporkan kepada pimpinan agar ada tindak lanjut," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved