Breaking News

Berita Berau Terkini

Tarif Air Minum Perumda Batiwakkal Akan Naik, Syarifatul Harap Tidak Bebani Warga, Itu Dapat Ditunda

Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah berharap jangan terlalu terburu-buru menaikkan tarif air minum, melihat kondisi perekonomian masyarakat

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB –Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim nomor 500/K.162/2022 tentang penetapan tarif batas bawah dan batas atas air minum kabupaten/kota se Kalimantan Timur tahun 2022. Perumda Air Minum Batiwakkal akan segera melakukan pembahasan kenaikan tarif.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah berharap jangan terlalu terburu-buru menaikkan tarif air minum, melihat kondisi perekonomian masyarakat saat ini yang belum pulih sepenuhnya ditambah dengan kenaikan harga berbagai kebutuhan lainnya seperti BBM, dan minyak goreng.

Sehingga jangan sampai menambah beban masyarakat. Apalagi sejak masa kepemimpinan Alm Bupati Muharram sudah terdengar wacana untuk menurunkan, bukan malah menaikkan pembayaran.

“Tarif kan harus disesuaikan dengan kemampuan masyarakat, kalau selama ini tarif yang sudah di tetapkan seperti itu dan Perumda tidak rugi ya kenapa harus dinaikan,” ungkapnya kepada Tribunkaltim.co, Jumat (8/4/2022).

Lebih lanjut, dia merasa perlu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan Perumda Batiwakkal untuk melihat bagaimana kondisi keuangan perusahaan daerah tersebut dengan tarif yang ada saat ini.

Baca juga: Perumdam Batiwakkal akan Naikkan Tarif Air Minum, tapi Perlu Pembahasan Lebih Dulu

Baca juga: Perusda Air Minum TTB Ceritakan Upaya Pelayanan Saat Banjir di Sangatta Kutai Timur

Baca juga: DPRD Laporkan Dirut Perumda Air Minum Batiwakkal ke Polisi, Ini Tanggapan Anggota Fraksi Demokrat

“Kalau bisa nanti saja menunggu ekonomi stabil, karena menaikkan harga ini kan pastinya perlu ada pembicaraan internal dan juga konsultasi dengan Bupati sebagai kuasa pemilik modal,” pungkasnya.

Untuk saat ini, menurut Syarifatul lebih baik untuk menunda kenaikan harga, sebab batas atas tidak perlu diikuti. Yang terpenting pertimbangan juga harus melihat berapa besaran laba yang dapat disetor ke Pemkab Berau.

“Sejauh masih ada Laba, masih bisa cukup untuk biaya operasional, ya saya rasa pertimbangkan menaikkan itu tidak begitu perlu untuk sekarang,” tutupnya.

Sementara itu, sebelumnya, Direktur Utama Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman menuturkan, tarif yang saat ini ditetapkan sesuai dengan SK Bupati Nomor 48 Tahun 2011 yakni Rp 4.704 per meter kubik.

Sementara tarif yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kaltim tersebut, untuk batas bawah naik menjadi Rp 5.578 per meter kubik. Sementara batas atas yakni Rp 13.649 per meter kubik.

Baca juga: Dua Mantan Dewas Perumda Air Minum Berau, Dilaporkan Kuasa Hukum Saipul Rahman, Pencemaran Nama Baik

Pihaknya telah menerima SK terbaru dari Gubernur Kaltim, namun pihaknya belum bisa menetapkan sesuai dengan surat dari Gubernur tersebut.

Menurutnya, perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut antara manajemen Perumda Air Minum Batiwakkal dengan Bupati Berau selalu Kuasa Pemilik Modal (KPM), dan bersama pihak terkait.

"Dalam waktu dekat akan kami lakukan pembahasan. Nanti kami juga akan minta saran dari masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam 11 tahun terakhir, belum ada penyesuaian tarif pelayanan air minum. Ia menambahkan, harga Rp 4.704 per meter kubik merupakan tarif yang cukup rendah jika dibandingkan dengan kabupaten/kota yang lain di Kalimantan Timur.

"Ada dua kabupaten tarif air minumnya rendah. Berau salah satunya yang memiliki nilai terendah dari daerah lain di Kaltim," tandasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved