Berita Nasional Terkini
Profil PT Intan Agung Makmur, Perusahaan Pemilik Mayoritas SHGB di Pagar Laut Tangerang
PT Intan Agung Makmur menjadi pemilik mayoritas SHGB pagar laut Tangerang. Perusahaan tersebut memiliki 234 dari total 263 bidang SHGB.
TRIBUNKALTIM.CO - Selain PT Cahaya Inti Sentosa, PT Intan Agung Makmur juga menuai sorotan.
Lantas PT Intan Agung Makmur milik siapa?
Dua perusahaan, PT Cahaya Inti Sentosa dan PT Intan Agung Makmur mendapat sorotan karena diketahui menjadi pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.
Dua perusahaan tersebut yakni, PT Intan Agung Makmur dan PT Cahya Inti Sentosa.
Baca juga: KKP Terapkan Sanksi Terhadap Pelaku Pagar Laut Tangerang Rp 18 Juta per Km, Siapa yang Diberi Denda?
Di area pagar Laut Tangerang, diketahui total ada 263 bidang dalam bentuk SHGB.
Dari jumlah tersebut, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa dan sembilan bidang atas nama perorangan.
Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid dalam konferensi pers, Senin (20/1/2025).
"Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian, atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang," kata Nusron, Senin.
Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang yang dimiliki seseorang bernama Surhat Haq.
Lalu, seperti apa profil dari PT Intan Agung Makmur? Berikut ulasannya dikutip dari berbagai sumber.
Profil PT Intan Agung Makmur

PT Intan Agung Makmur menjadi pemilik mayoritas SHGB pagar laut Tangerang.
Perusahaan tersebut memiliki 234 dari total 263 bidang SHGB.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, tak ada laman resmi dari PT tersebut.
Tak banyak juga informasi mengenai PT Intan Agung Makmur yang beredar di internet.
Meski demikian, berdasarkan laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), PT Intan Agung Makmur diketahui beralamat di Jalan Inspeksi PIK 2 Nomor 5 (Terusan Jalan Perancis), Kosambi, Tangerang, Banten.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.