Berita Nasional Terkini

KKP Terapkan Sanksi Terhadap Pelaku Pagar Laut Tangerang Rp 18 Juta per Km, Siapa yang Diberi Denda?

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dipastikan memberi sanksi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pagar laut di Tangerang, Banten

KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN
PAGAR LAUT TANGERANG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dipastikan memberi sanksi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pagar laut di Tangerang, Banten. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dipastikan memberi sanksi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pagar laut di Tangerang, Banten.

Nantinya, sanksi berupa denda diberlakukan terhadap pelaku pembuat pagar laut.

Berdasarkan aturan yang ada pelaku bisa dijerat denda administrasi sebesar Rp 18 juta setiap kilometer (km) pagar yang dibangun. 

"Dendanya Rp 18 juta per km," ucap Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

Baca juga: Siapa Penerbit Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang? Kini Menteri Nusron Cabut SHGB dan SHM

Baca juga: Advokat Gugat PIK 2 dan Bongkar Aktor Pagar Laut Tangerang, Ada Aguan, Jokowi, hingga Anthony Salim

Saat ini, KKP tengah bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN mendalami perkara ini.

Sakti mengatakan telah mendapatkan laporan atas dua nama perusahan yang memiliki hak guna bangunan seperti yang dirilis Kementerian ATR/BPN. 

Yakni, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang.

Dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang. 

"Menteri ATR BPN kan sudah menyebutkan ada dua pelakunya, itu salah satu yang akan jadi bahan diskusi," ujar Sakti.

Menurutnya, jika dua pelaku ini terbukti benar, pemerintah akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum.

Baca juga: Viral Sosok Kholid, Nelayan Banten yang Tegas Menentang Pagar Laut di Tangerang

Selain itu, pemerintah juga akan menjatuhi denda berdasarkan panjang pagar yang dibangun. 

"Begitu kita dapat (bukti) akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah pelanggaran administratif, kalau ada unsur pidana itu ke polisian," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, penemuan pagar laut ini bermula dari laporan yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024. 

Pagar laut ini menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin. 

Belakangan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, pagar laut yang membentang di perairan Tangerang itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). 

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved