Berita Nasional Terkini
KKP Terapkan Sanksi Terhadap Pelaku Pagar Laut Tangerang Rp 18 Juta per Km, Siapa yang Diberi Denda?
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dipastikan memberi sanksi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pagar laut di Tangerang, Banten
TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dipastikan memberi sanksi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pagar laut di Tangerang, Banten.
Nantinya, sanksi berupa denda diberlakukan terhadap pelaku pembuat pagar laut.
Berdasarkan aturan yang ada pelaku bisa dijerat denda administrasi sebesar Rp 18 juta setiap kilometer (km) pagar yang dibangun.
"Dendanya Rp 18 juta per km," ucap Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
Baca juga: Siapa Penerbit Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang? Kini Menteri Nusron Cabut SHGB dan SHM
Baca juga: Advokat Gugat PIK 2 dan Bongkar Aktor Pagar Laut Tangerang, Ada Aguan, Jokowi, hingga Anthony Salim
Saat ini, KKP tengah bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN mendalami perkara ini.
Sakti mengatakan telah mendapatkan laporan atas dua nama perusahan yang memiliki hak guna bangunan seperti yang dirilis Kementerian ATR/BPN.
Yakni, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang.
Dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.
"Menteri ATR BPN kan sudah menyebutkan ada dua pelakunya, itu salah satu yang akan jadi bahan diskusi," ujar Sakti.
Menurutnya, jika dua pelaku ini terbukti benar, pemerintah akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum.
Baca juga: Viral Sosok Kholid, Nelayan Banten yang Tegas Menentang Pagar Laut di Tangerang
Selain itu, pemerintah juga akan menjatuhi denda berdasarkan panjang pagar yang dibangun.
"Begitu kita dapat (bukti) akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah pelanggaran administratif, kalau ada unsur pidana itu ke polisian," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, penemuan pagar laut ini bermula dari laporan yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024.
Pagar laut ini menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin.
Belakangan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, pagar laut yang membentang di perairan Tangerang itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
KPK Ingatkan Menkeu Purbaya soal Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara, Potensi Kredit Fiktif |
![]() |
---|
Poin-poin Perpres 79 Tahun 2025 dan Link Unduhnya, Prabowo Naikkan Gaji ASN |
![]() |
---|
Duduk Perkara Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu dan Alasan Eks Mensos RI Dicekal Keluar Negeri |
![]() |
---|
Alasan Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran, Berawal dari Keberatan Penggugat Saat Sidang |
![]() |
---|
Dito Ariotedjo Anak Siapa? Ini Sosok Mantan Menpora yang Juga Menantu Fuad Hasan Masyhur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.