Berita Nasional Terkini
Profil PT Intan Agung Makmur, Perusahaan Pemilik Mayoritas SHGB di Pagar Laut Tangerang
PT Intan Agung Makmur menjadi pemilik mayoritas SHGB pagar laut Tangerang. Perusahaan tersebut memiliki 234 dari total 263 bidang SHGB.
PT Intan Agung Makmur diketahui berada di area yang sama dengan kantor utama perusahaan yang terafiliasi proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
PIK 2 adalah proyek kawasan elite lanjutan PIK 1 yang digarap Agung Sedayu Grup milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan bersama Salim Group yang dipimpin Anthony Salim.
Baca juga: Siapa Penerbit Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang? Kini Menteri Nusron Cabut SHGB dan SHM
Perusahaan yang bergerak di sektor real estate itu disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 7 Juni 2023.
Dikutip dari Kontan.co.id, mengacu data AHU Kementerian Hukum, komisaris PT Intan Agung Makmur bernama Freddy Numberi.
Freddy Numberi diketahui merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Selain itu, Freddy Numberi menduduki posisi strategis lainnya, seperti Menteri Perhubungan (2009-2011), Gubernur Papua (1998), hingga Duta Besar Indonesia untuk Italia dan Malta.
Sementara itu, posisi Direktur di PT Intan Agung Makmur dijabat Belly Djaliel.
Freddy dan Belly diketahui juga menduduki jabatan yang sama di PT Cahya Inti Sentosa.
Pemegang saham Cahaya Inti Sentosa adalah PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya.
SHGB-SHM Dicabut
Terkait hal ini, pemerintah akhirnya mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, mengatakan, SHGB dan SHM cacat prosedural dan material.
Nusron menjelaskan, dari 266 SHGB dan SHM di area tersebut yang dicocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai, alias berada di atas laut.
Sehingga, tidak bisa disertifikasi dan tidak boleh menjadi privat properti.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti.
"Maka ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," ungkap Nusron di Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.