Berita Nasional Terkini
Siapa Penerbit Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang? Kini Menteri Nusron Cabut SHGB dan SHM
Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang dicabut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
TRIBUNKALTIM.CO - Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang dicabut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Lantas, siapa penerbit sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang itu?
Dari hasil penelusuran Kementerian ATR/BPN, ditemukan sejumlah sertifikat yang berada di luar garis pantai.
"Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertifikat yang berada di bawah laut.
Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertifikat berada di luar garis pantai," kata Nusron usai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/01/2025).
Baca juga: Advokat Gugat PIK 2 dan Bongkar Aktor Pagar Laut Tangerang, Ada Aguan, Jokowi, hingga Anthony Salim
Nusron mengungkapkan, terdapat 280 sertifikat ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod. Sertifikat tersebut terdiri dari 263 Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan.
"Karena sebagian besar sertifikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi," lanjutnya.

Tidak boleh jadi properti privat
Nusron juga menegaskan, dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, tidak boleh ada area yang menjadi privat properti.
"Oleh karena itu, ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," ungkap Nusron dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Dengan demikian, menurut Nusron, karena letaknya berada di luar garis pantai, SHGB dan SHM itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan status hak atas tanahnya.
Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN saat ini juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur dan petugas di Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang yang menandatangani atau mengesahkan sertifikat tanah tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.
"Hari ini kita sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik," tegas Nusron.
Adapun para pihak yang terlibat penerbitan SHGB dan SHM di Laut Tangerang, yakni:
Juru Ukur Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang
Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB)
Kepala Seksi Pengukuran dan Survei Kantah Tangerang
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Tangerang
Kepala Kantah Tangerang
Untuk itu, Nusron meminta maaf dengan adanya permasalahan ini dan berkomitmen menyelesaikannya secara tuntas serta terang benerang.
"Kami akan menuntaskan masalah ini seterang-terangnya, setransparan-transparannya, tidak ada yang kami tutupi.
Karena memang fungsi dari aplikasi BHUMI adalah untuk transparansi, siapapun bisa mengakses, dan ini bukti kalau kita siap dikritik, dan siap dikoreksi oleh siapapun masyarakat, kalau memang ada kesalahan akan kita koreksi," tutupnya.
Kementerian ATR/BPN mengungkapkan sertifikat untuk wilayah yang dipasang pagar laut tersebut diterbitkan pada 2023.
Adapun pembangunan pagar itu sudah dimulai sejak Juli 2024, yang kemudian viral di media sosial pada Januari 2025 usai dikeluhkan para nelayan.
Jika mengacu pada penerbitan sertifikat pada 2023, maka saat itu posisi Menteri ATR/BPN ditempati oleh Hadi Tjahjanto.
Hadi diketahui menjabat sebagai Menteri ATR/BPN sejak 15 Juni 2022 hingga 21 Februari 2024, sebelum akhirnya dia bergeser menjadi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan sepanjang 21 Februari-20 Oktober 2024.
Meski begitu, Hadi mengaku tidak mengetahui bahwa pagar laut di wilayah Tangerang yang dipersoalkan memiliki SHGB dan SHM.
Dia bahkan baru mengetahui bahwa dokumen terkait aset itu ternyata terbit pada 2023, ketika dia menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, usai ramai diberitakan.
"Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media," ucap Hadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/1/2025).
Senada dengan Hadi, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sempat menjabat sebagai Menteri ATR/BPN sepanjang 21 Februari-20 Oktober 2024, juga mengaku tak mengetahui keberadaan pagar laut di Tangerang tersebut.
Ia mengklaim tidak mengetahui terkait penerbitan SHGB dan SHM maupun proses pembangunannya, sebab baru memimpin Kementerian ATR/BPN setelah sertifikat itu terbit.
Dia juga mengaku tak mengetahui keberadaan pagar laut di Tangerang saat menjabat Menteri ATR/BPN karena memang tidak ada laporan dari pihak tertentu maupun masyarakat.
"Saya tidak tahu, tentunya ini sudah terjadi sebelumnya, untuk yang HGB itu kan 2023.
Dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024, tentu tidak semuanya kan kita review, kecuali ada pelaporan, kecuali ada yang disampaikan oleh masyarakat atau pihak manapun," jelasnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kekisruhan soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang, Siapa yang Terbitkan?", Klik untuk baca:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhirnya, Sertifikat HGB dan SHM Area Pagar Laut Tangerang Dicabut"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.