Pilkada Kukar 2024

Sidang Sengketa PHP Pilkada 2024, KPU Kukar Siap Beri Jawaban Sebagai Termohon

KPU Kukar siap memberikan jawaban terkait adanya proses Perselisihan Hasil Pemilihan di MK Jakarta

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
HO/KPU Kukar
SENGKETA PILKADA KUKAR - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara Rudi Gunawan mengatakan, pihaknya siap memberikan jawaban terkait adanya proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.  

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara siap memberikan jawaban terkait adanya proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tepatnya mengenai gugatan pasangan calon nomor urut 02 dan 03 dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024.  

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara Rudi Gunawan mengatakan, sidang terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis (23/1/2025), di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.  

Sebagai termohon, kata Rudi, KPU Kukar akan menyampaikan jawaban secara rinci dalam persidangan di MK.

Baca juga: Sidang Gugatan Pilkada Kaltim di MK Berlangsung Cair, Kuasa Hukum Paslon 2 Gurau soal Merayu Cewek 

"Kami siap menjelaskan semua proses pelaksanaan Pilkada yang telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya, Kamis (23/1/2025).

Dirinya menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan Pilkada 2024. 

Dengan memastikan bahwa semua tahapan Pilkada mulai dari pendaftaran, kampanye, hingga penetapan hasil, telah dilakukan dengan prinsip jujur, adil, dan akuntabel.

Sebagai informasi, gugatan PHP ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02 (AYL-AZA) dan 03 (Dendi-Alif) terhadap hasil Pilkada Kukar 2024.

Adapun sidang di MK menjadi forum untuk memeriksa dan memutuskan sengketa. Ini berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak.

Rudi berharap, proses hukum ini berjalan dengan lancar dan damai. Demi menjaga stabilitas politik di Kabupaten Kutai Kartanegara. 

Baca juga: Sidang Gugatan Pilkada Kaltim di MK Berlangsung Cair, Kuasa Hukum Paslon 2 Gurau soal Merayu Cewek 

Sementara masyarakat Kukar, diminta untuk tetap tenang dan menunggu hasil keputusan MK secara resmi. 

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya kepada Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ini," katanya. (*)  

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved