Berita Samarinda Terkini
Kedapatan Pakai Sabu dengan Alasan agar Kuat Kerja, Pria Asal Bontang Diamankan Polresta Samarinda
Kedapatan pakai sabu untuk menguatkan tubuh, pria asal Bontang diamankan Satreskoba Polresta Samarinda.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satresnarkoba Polresta Samarinda mengamankan seorang pria terkait penyalahgunaan barang haram golongan 1, yakni jenis sabu-sabu.
Pria tersebut diamankan di area Jalan Bukit Alaya, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (23/1/2025).
Pengungkapan ini berawal dari anggota Beat Satsamapta Polresta Samarinda yang melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 13.30 Wita.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Narkoba Polresta Samarinda , Kompol Bambang Suhandoyo menyampaikan, petugas yang sedang patroli mencurigai satu unit kendaraan roda empat merek Grand Max yang sedang terparkir di pinggir jalan.
Tim kemudian melakukan pemeriksaan dan didapati satu orang laki-laki.
Baca juga: Sedang Menunggu Pembeli Sabu, Seorang Wanita Muda Diamankan Satreskoba Polresta Samarinda
Diketahui pria tersebut bernama Deden (24) warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.
Deden bekerja sebagai seorang sopir pengantar barang antar kota/kabupaten dalam provinsi.
"Dari pengakuannya, ia Sopir antar barang, Samarinda, Bontang kemudian Sangata," ucapnya, Jumat (24/1/2025).
Baca juga: Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Tersangka Diamankan
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa barang tersebut ia beli di Bontang.
"Pake udah sebulan," katanya.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti lainnya dilakukkan proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka bakal dikenakan sebagaimana dimaksud Pasal 112 Ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.