Berita Samarinda Terkini
Sedang Menunggu Pembeli Sabu, Seorang Wanita Muda Diamankan Satreskoba Polresta Samarinda
Satreskoba Polresta Samarinda amankan seorang wanita muda berinisial SNH (24) karena menyimpan sabu
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Satreskoba Polresta Samarinda amankan seorang wanita muda berinisial SNH (24), di halaman salah satu hotel di jalan mereka Kelurahan Sungai Pinang, Samarinda Utara, Kota Samarinda pada Selasa (21/1/2025).
Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar melalui Kasat Narkoba Polresta Samarinda , Kompol Bambang Suhandoyo, pengungkapan ini berdasarkan informasi yang diterima tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda.
Informasi itu menyebutkan bahwa salah satu halaman hotel di jalan Merdeka hendak dilakukan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut tim Hyena langsung melakukan penyelidikan di area yang dimaksud pada pukul 16.00 WITA.
Baca juga: Bersantai Sembari Bawa Sabu, Pria di Samarinda Ini Diamankan Polisi
Polisi kemudian mencurigai seseorang wanita yang sedang terparkir duduk diatas motor yang diduga pelaku pengedar narkoba.
"Kan ada infonya nih yang mencurigakan, lagi duduk diatas motor, pas digeledah terdapat sabu dikatongnya tiga poket," ujarnya.
Tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda pun menemukan barang bukti berupa tiga poket sabu dengan berat 1.93 gram brutto pada bagian kantong celana.
Pada saat di introgasi barang tersebut siap untuk ditransaksi dan telah dijanjikan dengan pelanggan di area tersebut.
Kompol Bambang Suhandoyo, menyebutkan pelaku melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Baca juga: Awal Tahun Polres Bontang Tangkap 14 Pelaku Narkoba, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu
Dengan mendapatkan untung setelah dilakukan transaksi peredaran barang haram tersebut.
"Untuk kebutuhan sehari-hari, Dia perantara lah, dia dapat fee itu dia sekali antara sebesar Rp 50.000," pungkasnya.
Saat ini pelaku pun telah diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut dan bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (*)
IRT di Samarinda Ditangkap Polisi Akibat Tipu Jual Beli Bungkil, Korban Rugi Rp235 Juta |
![]() |
---|
Bukan Karena Terminal Bayangan, Sopir Angkot Akui Penumpang Turun Gara-Gara Transportasi Online |
![]() |
---|
Aksi PMII di Samarinda, Pertamina Didesak Realisasikan Pemindahan TBBM dari Kawasan Padat Penduduk |
![]() |
---|
Masalah Jukir Liar Jadi Sorotan, Pengamat Ragukan Efektivitas Parkir Berlangganan di Samarinda |
![]() |
---|
Terminal Bayangan Tak Berdampak Bagi Pedagang di Terminal Sungai Kunjang Samarinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.