Berita Samarinda Terkini

Sedang Menunggu Pembeli Sabu, Seorang Wanita Muda Diamankan Satreskoba Polresta Samarinda

Satreskoba Polresta Samarinda amankan seorang wanita muda berinisial SNH (24) karena menyimpan sabu

TRIBUNKALTIM.CO/HO
BARANG BUKTI SABU - Satreskoba Polresta Samarinda amankan seorang wanita muda berinisial SNH (24).TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Satreskoba Polresta Samarinda amankan seorang wanita muda berinisial SNH (24), di halaman salah satu hotel di jalan mereka Kelurahan Sungai Pinang, Samarinda Utara, Kota Samarinda pada Selasa (21/1/2025).

Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar melalui Kasat Narkoba Polresta Samarinda , Kompol Bambang Suhandoyo, pengungkapan ini berdasarkan informasi yang diterima tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda.

Informasi itu menyebutkan bahwa salah satu halaman hotel di jalan Merdeka hendak dilakukan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut tim Hyena langsung melakukan penyelidikan di area yang dimaksud pada pukul 16.00 WITA.

Baca juga: Bersantai Sembari Bawa Sabu, Pria di Samarinda Ini Diamankan Polisi

Polisi kemudian mencurigai seseorang wanita yang sedang terparkir duduk diatas motor yang diduga pelaku pengedar narkoba.

"Kan ada infonya nih yang mencurigakan, lagi duduk diatas motor, pas digeledah terdapat sabu dikatongnya tiga poket," ujarnya.

Tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda pun menemukan barang bukti berupa tiga poket sabu dengan berat 1.93 gram brutto pada bagian kantong celana.

Pada saat di introgasi barang tersebut siap untuk ditransaksi dan telah dijanjikan dengan pelanggan di area tersebut.

Kompol Bambang Suhandoyo, menyebutkan pelaku melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Baca juga: Awal Tahun Polres Bontang Tangkap 14 Pelaku Narkoba, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu

Dengan mendapatkan untung setelah dilakukan transaksi peredaran barang haram tersebut.

"Untuk kebutuhan sehari-hari, Dia perantara lah, dia dapat fee itu dia sekali antara sebesar Rp 50.000," pungkasnya. 

Saat ini pelaku pun telah diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut dan  bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved