Pilkada 2024

Sidang Sengketa Pilkada Malut: KPU Bantah Beri Perlakuan Istimewa Tes Kesehatan Sherly Tjoanda

Sidang sengketa Pilkada Maluku Utara (Malut): KPU bantah beri perlakuan istimewa tes kesehatan cagub Sherly Tjoanda.

Dok Instagram @s_tjo
PILKADA MALUT 2024 - Pasangan Cagub dan Cawagub Maluku Utara nomor urut 4 Sherly Tjoanda - Sarbin Sehe. Sidang sengketa Pilkada Maluku Utara (Malut): KPU bantah beri perlakuan istimewa tes kesehatan cagub Sherly Tjoanda. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang sengketa Pilkada Maluku Utara (Malut): KPU bantah beri perlakuan istimewa tes kesehatan cagub Sherly Tjoanda.

Sidang sengketa Pilkada Malut 2025, masih berlanjut.

Diberitakan sebelumnya, dari empat pasangan calon yang mengikuti konstestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, tiga pasangan calon menggugat hasil yang telah ditetapkan KPU Provinsi Maluku Utara. 

Baca juga: 3 Paslon Gugat Hasil Pilkada Maluku Utara 2024 ke MK, Dalilkan KPU Malut Istimewakan Sherly Tjoanda

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) menepis tuduhan ihwal pihaknya memberikan perlakuan istimewa kepada calon gubernur (cagub) nomor urut 3, Sherly Tjoanda, terkait pemeriksaan kesehatan. 

Menurut kuasa hukum KPU Malut, Hendra Kasim, kerjasama dengan RSUD Dr H Chasan Boesoirie di Kota Ternate telah berakhir sebelum Sherly ditetapkan sebagai cagub pengganti Benny Laos.

Hal ini disampaikan dalam sidang sengketa Pilgub Maluku Utara dengan perkara 258/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/1/2025). 

"Perjanjian kerjasama antara termohon dengan RSUD Dr H Chasan Boesoirie, Kota Ternate, yang menyebutkan, melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam kontrak," kata Hendra.

“Dengan berakhirnya hubungan hukum tersebut, tidak ada lagi kewajiban hukum untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan calon pengganti di RSUD Dr H Chasan Boesoirie, Kota Ternate," sambungnya.

Hendra juga menjelaskan jadwal pemeriksaan kesehatan sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 adalah antara 27 Agustus hingga 2 September 2024, dan hasilnya diserahkan ke KPU pada 4 September 2024.

Gugatan dari Muhammad Kasuba-Basri Salama

Tuduhan perlakuan istimewa tersebut sebelumnya dilayangkan oleh pasangan cagub nomor urut 2, Muhammad Kasuba-Basri Salama. Kuasa hukum mereka, Faudjan Muslim.

Mereka menyebut pemeriksaan Sherly yang dilakukan di RSPAD Gatot Subroto berbeda dari calon lainnya yang diperiksa di RSUD Dr H Chasan Boesoirie.

Faudjan mengklaim keputusan ini menunjukkan sikap KPU yang tidak konsisten. 

Baca juga: Hasil Pilkada Maluku Utara 2024, KPU Tetapkan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe jadi Pemenang Pilgub Malut

"Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon dengan bersikap membedakan perlakuan istimewa oleh karena Sherly Tjoanda masih dalam perawatan di rumah sakit RSPAD Gatot Subroto yang seharusnya Termohon konsisten menjadikan Rumah Sakit Hasan Busoiri Ternate menjadi rujukan sebagaimana diberlakukan pada Pemohon serta pasangan calon lainnya, termasuk mendiang Benny Laos saat itu sebagai calon Gubernur nomor urut 4," jelas Faudjan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Malut Bantah Beri Perlakuan Istimewa Tes Kesehatan Istri Benny Laos, Cagub Sherly Tjoanda

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved