Berita Nasional Terkini

Kapan Hasto Kristiyanto Diperiksa Lagi dan Apakah Akan Ditahan? Begini Penjelasan KPK

KPK memberikan penjelasan terkini seputar jadwal pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dan kemungkinkan dilakukan penahanan.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
KASUS HASTO - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. KPK memberikan penjelasan terkini seputar jadwal pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dan kemungkinkan dilakukan penahanan.  

“Baik dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL kita tunda pada hari Rabu, 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir,” ucap hakim di ruang sidang, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Ini Alasan KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Hasto Kristiyanto dan Kompas.com.

Ketua KPK Pastikan Timnya Akan Hadiri Sidang Praperadilan Lawan Hasto Berikutnya

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan tim hukum KPK akan menghadiri sidang praperadilan melawan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 5 Februari 2025 mendatang.

Setyo mengatakan, pihaknya mengajukan penundaan praperadilan lantaran ada beberapa kegiatan Biro Hukum KPK yang tak bisa ditinggalkan.

"Tapi nanti setelah batas waktunya, pasti kami akan hadir. Yang pertama, karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan oleh biro hukum saja," kata Setyo saat ditemui di Menara Kompas, Palmerah, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Setyo mengatakan, tim hukum KPK akan menyiapkan bukti-bukti permulaan untuk meyakinkan bahwa penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto sudah sesuai prosedur.

 Ia juga tak mempermasalahkan pembelaan yang akan disampaikan tim hukum Hasto.

 "Masalah informasi bahwa bila tersangka HK akan menyiapkan bukti otentik dan lain-lain, ya itu segala sesuatunya kan, tersangka memiliki hak untuk melakukan itu," ujarnya.

Disinggung Tim Hasto

Kuasa hukum, Maqdir Ismail angkat bicara soal ketidakhadiran KPK pada sidang perdana gugatan praperadilan kliennya. 

Maqdir mengatakan dirinya enggan untuk berprasangka buruk atas ketidakhadiran KPK tersebut. 

"Saya kira begini kita jangan berprasangka buruk terhadap KPK. Mari kita hormati mungkin mereka terlalu sibuk sehingga belum sempat hadir," kata Maqdir kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025). 

Ia lalu berasumsi KPK tengah menyiapkan bukti permulaan. 

"Mungkin juga mereka mempersiapkan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk membantah atau dan menguatkan dalil-dalil mereka. Saya kira begitu," ungkapnya, seperi dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Hasto Kristiyanto Bakal Diperiksa Lagi sebagai Tersangka, Waktunya akan Dijadwalkan Penyidik KPK

Baca juga: Pertemuan Prabowo dan Megawati Berpotensi Pengaruhi Kasus Hasto, KPK: Bukan Urusan Kami

Duduk Perkara Hasto Tersangka

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved