Berita Nasional Terkini

Kapan Hasto Kristiyanto Diperiksa Lagi dan Apakah Akan Ditahan? Begini Penjelasan KPK

KPK memberikan penjelasan terkini seputar jadwal pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dan kemungkinkan dilakukan penahanan.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
KASUS HASTO - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. KPK memberikan penjelasan terkini seputar jadwal pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dan kemungkinkan dilakukan penahanan.  

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkini seputar jadwal pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dan kemungkinkan dilakukan penahanan. 

Hasto diketahui terjerat kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus yang menjerat eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini buron.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto yakin penyidik akan kembali menggali keterangan Hasto meski belum diketahui waktunya. 

Apalagi, saat ini baik kubu Hasto dan KPK akan menghadapi sidang praperadilan terlebih dahulu.

Baca juga: Kader PDIP Saeful Bahri Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku

"Saya belum terinformasi dari penyidik, tapi saya yakin nanti pasti akan dijadwalkan (pemeriksaan Hasto)," kata Setyo saat ditemui di Menara Kompas, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

Di sisi lain, Setyo juga belum bisa memastikan apakah Hasto akan dilakukan penahanan.

Sebab hal tersebut menurutnya adalah kewenangan penyidik.

Dia hanya memastikan proses penyidikan yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dan pasca kegiatan pemanggilan dan pemeriksaan ke HK kemudian masih ulang, itu kan masih ada lagi dipanggil, ada beberapa saksi, kemudian ada kegiatan di lapangan, gitu. Jadi karena kepentingan masih adanya pemenuhan lah, gitu," tuturnya.

Hasto Jadi Tersangka
 
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku. 

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024. 

HASTO DIPERIKSA KPK - Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto. Kapan Hasto diperiksa lagi oleh KPK sebagai tersangka?
KASUS HASTO - KPK memberikan penjelasan terkini seputar jadwal pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dan kemungkinkan dilakukan penahanan. (KOMPAS.com/ANDHI DWI)

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. 

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta. 

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. 

Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan. 

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. 

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri. 

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Alasan KPK tidak hadir di sidang perdana praperadilan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menghadiri sidang pra peradikan kasus Hasto karena masih menyiapkan materi.

Kata Tessa, tim biro hukum sudah menyurati pengadilan untuk meminta penundaan agenda persidangan.

“Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang Praperadilan ke Pengadilan karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli sampai dengan hal Administratif lainnya.

Baca juga: Pertemuan Prabowo dan Megawati Berpotensi Pengaruhi Kasus Hasto, KPK: Bukan Urusan Kami

 Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan KPK meminta penundaan persidangan selama tiga minggu. 

Namun menurut dia waktu tersebut terlalu lama.

Berdasarkan kesepakatan dengan pihak Hasto, Djuyamto menunda sidang selama dua pekan. 

Sidang praperadilan akan digelar kembali pada Rabu, 5 Februari 2025.

“Baik dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL kita tunda pada hari Rabu, 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir,” ucap hakim di ruang sidang, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Ini Alasan KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Hasto Kristiyanto dan Kompas.com.

Ketua KPK Pastikan Timnya Akan Hadiri Sidang Praperadilan Lawan Hasto Berikutnya

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan tim hukum KPK akan menghadiri sidang praperadilan melawan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 5 Februari 2025 mendatang.

Setyo mengatakan, pihaknya mengajukan penundaan praperadilan lantaran ada beberapa kegiatan Biro Hukum KPK yang tak bisa ditinggalkan.

"Tapi nanti setelah batas waktunya, pasti kami akan hadir. Yang pertama, karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan oleh biro hukum saja," kata Setyo saat ditemui di Menara Kompas, Palmerah, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Setyo mengatakan, tim hukum KPK akan menyiapkan bukti-bukti permulaan untuk meyakinkan bahwa penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto sudah sesuai prosedur.

 Ia juga tak mempermasalahkan pembelaan yang akan disampaikan tim hukum Hasto.

 "Masalah informasi bahwa bila tersangka HK akan menyiapkan bukti otentik dan lain-lain, ya itu segala sesuatunya kan, tersangka memiliki hak untuk melakukan itu," ujarnya.

Disinggung Tim Hasto

Kuasa hukum, Maqdir Ismail angkat bicara soal ketidakhadiran KPK pada sidang perdana gugatan praperadilan kliennya. 

Maqdir mengatakan dirinya enggan untuk berprasangka buruk atas ketidakhadiran KPK tersebut. 

"Saya kira begini kita jangan berprasangka buruk terhadap KPK. Mari kita hormati mungkin mereka terlalu sibuk sehingga belum sempat hadir," kata Maqdir kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025). 

Ia lalu berasumsi KPK tengah menyiapkan bukti permulaan. 

"Mungkin juga mereka mempersiapkan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk membantah atau dan menguatkan dalil-dalil mereka. Saya kira begitu," ungkapnya, seperi dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Hasto Kristiyanto Bakal Diperiksa Lagi sebagai Tersangka, Waktunya akan Dijadwalkan Penyidik KPK

Baca juga: Pertemuan Prabowo dan Megawati Berpotensi Pengaruhi Kasus Hasto, KPK: Bukan Urusan Kami

Duduk Perkara Hasto Tersangka

Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. 

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 Harun Masiku (buron).

Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019–2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.

Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin (13/1/2025) tetapi tidak langsung ditahan.

Dalam pemeriksaan itu, ia didalami penyidik perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi lain.

Tim penyidik pada Selasa (7/1/2025) telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat.

Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved