Berita Nasional Terkini
Ketua KPK Beber Kemungkinan Hasto Kristiyanto Diperiksa Lagi, Hasil Penggeledahan Rumah Djan Faridz
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterkaitan penggeledahan rumah Djan Faridz dengan kasus eks Politisi PDIP Harun Masiku.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterkaitan penggeledahan rumah Djan Faridz dengan kasus eks Politisi PDIP Harun Masiku.
Hal ini dikatakan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Untuk diketahui, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah eks Ketum PPP Djan Faridz pada Rabu (22/1/2025) malam hingga Kamis (23/1/2025) dini hari.
Baca juga: Kader PDIP Saeful Bahri Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku
Harun Masiku adalah tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Menurut Setyo penggeledahan ini juga dilakukan KPK berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti lainnya.
“Ya itu pasti ada keterkaitan, iya gitu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan lain-lain,” kata Setyo dilansir Kompas TV, Jumat (24/1/2025).
Ketika ditanya soal kemungkinan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan diperiksa lagi berkaitan dengan penggeledahan rumah Djan Faridz ini, Setyo hanya memberi jawaban singkat.
Ketua KPK itu menyebut bahwa pemanggilan pemeriksaan itu akan ditentukan oleh penyidik.
“Nanti penyelidik itu yang akan menentukan,” ungkap Setyo.
Hasto Kristiyanto juga menjadi tersangka dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024.
Tak hanya itu, Hasto juga menjadi tersangka dalam perkara perintangan penyidikan kasus yang melibatkan Harun Masiku.

Dengan adanya status tersangka Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto di kasus yang sama, maka tidak menutup kemungkinan penggeledahan rumah Djan Faridz ini tak hanya berkaitan dengan kasus Harun Masiku tapi bisa juga berkaitan dengan kasus yang menjerat Hasto.
Hasil Penggeledahan Selama 5 Jam di Rumah Djan Faridz, 3 Koper Diangkut Penyidik KPK
KPK mengungkap hasil penggeledahan di rumah Djan Faridz pada Rabu (22/1/2025) malam hingga Kamis (23/1/2025) dini hari.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik berhasil menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik ditemukan dan disita dokumen dan barang bukti elektronik," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.