Kabar Artis
Razman Nasution Disorot, Pengacara Nikita Mirzani Sebut tak Langgar Hukum Jika Lolly Pulang ke Rumah
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid sentil sikap Razman Nasution yang merasa tak terima karena tak tahu di mana keberadaan Lolly.
Penulis: Heriani AM | Editor: Briandena Silvania Sestiani
"Kan karena disini masih ada loh hubungannya antara orang tua dengan anak, hubungan biologis gitu kan," terangnya.
Baca juga: Razman Nasution Datangi Komnas HAM Cari Keadilan untuk Lolly, Samakan dengan Kasus Vina Cirebon
Oleh sebab itulah, sikap Razman ini dinilai Imam tak perlu sampai seperti ini.
"Jadi tidak perlu ada lagi yang istilahnya meradang," tambahnya.
Imam menegaskan bahwa adanya huru-hara dari kedua belah pihak, justru semakin membuat mental Lolly terganggu.
"Justru adanya perselisihan seperti ini yang sudah ramai ini akan mengganggu pikis dari Lolly loh yang memang belum dewasa, dia masih anak-anak," jelasnya.
Baca juga: Razman Nasution Akan Adopsi Lolly, Sang Pengacara Ingin Anak Nikita Mirzani Lebih Baik dan Aman
Pakar Hukum Soroti Razman Nasution Ingin Mengadopsi Lolly
Tak hanya itu, Imam juga menyoroti keinginan Razman yang ingin mengadopsi Lolly.
Menurut Imam, mengadopsi anak bukanlah sesuatu hal yang mudah dilakukan.
"Adopsi itu tidak semudah yang dibayangkan," ujar Imam.
Menurut penuturan Imam, di Indonesia ini terdapat beberapa ketentuan terkait masalah mengadopsi.
"Di Indonesia ini yang saya ketahui itu tidak ada bahasa adopsi, istilahnya itu adalah pengangkatan anak."
"Ya jadi dalam hal ini ada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan di negara ini terkait masalah
adopsi," lanjutnya.
Di mana, adopsi tersebut harus melewati penetapan dari Pengadilan Negeri.
"Yang pastinya satu itu mesti ada penetapan penetapan lewat Pengadilan Negeri," terangnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Ingin Hamil Anak Perempuan Lagi, Ikhlas Lolly Diadopsi Razman Nasution
Dalam penetapan tersebut, terdapat pembuktian yang menyatakan bahwa orang tua kandungnya sudah menyetujui hal tersebut.
"Di dalam penetapan itu ada semacam pembuktian, bahwa memang orang tuanya itu sudah menyetujui bahwa anak itu akan diadopsi," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.