Kabar Artis

Razman Nasution Disorot, Pengacara Nikita Mirzani Sebut tak Langgar Hukum Jika Lolly Pulang ke Rumah

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid sentil sikap Razman Nasution yang merasa tak terima karena tak tahu di mana keberadaan Lolly.

Grid.id
UPDATE KASUS LOLLY - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid sentil sikap Razman Nasution yang merasa tak terima karena tak tahu di mana keberadaan Lolly. 

"Kan karena disini masih ada loh hubungannya antara orang tua dengan anak, hubungan biologis gitu kan," terangnya. 

Baca juga: Razman Nasution Datangi Komnas HAM Cari Keadilan untuk Lolly, Samakan dengan Kasus Vina Cirebon

Oleh sebab itulah, sikap Razman ini dinilai Imam tak perlu sampai seperti ini. 

 "Jadi tidak perlu ada lagi yang istilahnya meradang," tambahnya. 

Imam menegaskan bahwa adanya huru-hara dari kedua belah pihak, justru semakin membuat mental Lolly terganggu. 

"Justru adanya perselisihan seperti ini yang sudah ramai ini akan mengganggu pikis dari Lolly loh yang memang belum dewasa, dia masih anak-anak," jelasnya. 

Baca juga: Razman Nasution Akan Adopsi Lolly, Sang Pengacara Ingin Anak Nikita Mirzani Lebih Baik dan Aman

Pakar Hukum Soroti Razman Nasution Ingin Mengadopsi Lolly

Tak hanya itu, Imam juga menyoroti keinginan Razman yang ingin mengadopsi Lolly

Menurut Imam, mengadopsi anak bukanlah sesuatu hal yang mudah dilakukan. 

"Adopsi itu tidak semudah yang dibayangkan," ujar Imam. 

Menurut penuturan Imam, di Indonesia ini terdapat beberapa ketentuan terkait masalah mengadopsi. 

"Di Indonesia ini yang saya ketahui itu tidak ada bahasa adopsi, istilahnya itu adalah pengangkatan anak." 

"Ya jadi dalam hal ini ada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan di negara ini terkait masalah
adopsi," lanjutnya. 

Di mana, adopsi tersebut harus melewati penetapan dari Pengadilan Negeri. 

"Yang pastinya satu itu mesti ada penetapan penetapan lewat Pengadilan Negeri," terangnya. 

Baca juga: Nikita Mirzani Ingin Hamil Anak Perempuan Lagi, Ikhlas Lolly Diadopsi Razman Nasution

Dalam penetapan tersebut, terdapat pembuktian yang menyatakan bahwa orang tua kandungnya sudah menyetujui hal tersebut. 

"Di dalam penetapan itu ada semacam pembuktian, bahwa memang orang tuanya itu sudah menyetujui bahwa anak itu akan diadopsi," jelasnya. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved