Kamis, 30 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Simpan 89 Gram Sabu, Warga Penajam Ini Diciduk Polisi di Kos-kosan di Balikpapan

Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (23/1), polisi menangkap seorang pria berinisial M yang diduga sebagai pengedar

Tayang:
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
DIAMANKAN - Tersangka M, yang merupakan warga Penajam, bandar sekaligus pengedar sedang diperiksa di ruang Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Sabtu (25/01).TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (23/1), polisi menangkap seorang pria berinisial M yang diduga sebagai pengedar.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 89 gram sabu-sabu, Sabtu (25/01).

Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya, mengatakan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah pengintaian dan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu.

"Awalnya, tersangka diperkirakan menguasai lebih dari 100 gram sabu, namun sebagian sudah diedarkan kepada konsumen," ujar AKP Bangkit.

Baca juga: Kedapatan Pakai Sabu dengan Alasan agar Kuat Kerja, Pria Asal Bontang Diamankan Polresta Samarinda

Tersangka M diketahui berperan sebagai bandar sekaligus pengedar. Barang haram tersebut berasal dari seseorang di Samarinda.

"Tersangka menerima sabu dalam bentuk bongkahan, kemudian membaginya menjadi paket-paket kecil untuk dijual secara langsung kepada para pembeli," jelas AKP Bangkit.

Tersangka M, yang merupakan warga Penajam, ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Kota Balikpapan.

Saat ini, petugas tengah mendalami lebih jauh kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika yang lebih besar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah pidana seumur hidup atau hukuman mati.

AKP Bangkit Dananjaya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Balikpapan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik tersangka ini," tegasnya.

Baca juga: Bersantai Sembari Bawa Sabu, Pria di Samarinda Ini Diamankan Polisi

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi yang akurat kepada aparat penegak hukum.

"Kerja sama dengan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," tutup AKP Bangkit. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved