Berita Kaltim Terkini
7 Walikota/Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024 di Kaltim akan Dilantik Lebih Dulu, Kapan yang Lain?
7 Walikota/Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 di Kaltim bakal dilantik lebih dulu. Kapan yang lain? Simak penjelasan jadwal pelantikan Kepala Daerah
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Ada 7 Walikota/Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 di Kaltim yang bakal dilantik lebih dulu yakni, 6 Februari 2025 mendatang
Daftar 7 Walikota/Bupati terpilih di Kaltim yang dilantik lebih dulu ini adalah yang hasil Pilkada 2024 tidak berlanjut sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Lantas kapan pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 di Kaltim yang bersengketa di MK?
Simak penjelasan jadwal pelantikan Kepala Daerah berdasarkan kesepakatan Pemerintah-DPR terbaru. Â
Baca juga: 7 Walikota/Bupati Terpilih di Kaltim Hasil Pilkada 2024 Bakal Segera Dilantik, Pelantikan di IKN?
Komisioner KPU Kaltim, Suardi menyebut, ada 7 kepala daerah terpilih di Kalimantan Timur (Kaltim) yang akan segera dilantik.
“Betul, ada 7 kepala daerah terpilih yang sudah ditetapkan masing–masing KPU kabupaten/kota pada 9 Januari lalu akan dilantik 6 Februari 2025,” sebutnya, Kamis (23/1/2025).
Pada Pilkada 2024 lalu, Kaltim menyelenggarakan 11 pemungutan suara yang terdiri dari satu pemilihan gubernur–wakil gubernur, tiga daerah pemilihan wali kota–wakil wali kota, dan tujuh lainnya yakni pemilihan bupati–wakil bupati.
Terkait seluruh persiapan pelantikan, ia pun menegaskan bahwa bukan lagi ranah pihaknya.
Pasalnya, KPU hanya menyampaikan hasil keputusan pemungutan suara yang sudah diselenggarakan pihaknya dan telah merampungkan tahapan terkait dengan penetapan paslon terpilih 9 Januari 2025 lalu.
“Menyampaikan keputusannya ke pihak terkait seperti pemerintah dan DPRD,” kata Suardi.
7 Walikota/Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 Kaltim yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi:
Berikut 7 Walikota/Bupati tersebut adalah:
- Kota Samarinda: Andi Harun-Saefuddin Zuhri
- Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor-Abdul Waris Muin
- Kabupaten Paser: Fahmi Fadli-Ikhwan Antasari
- Kota Bontang: Neni Moerniaeni-Agus Haris
- Kabupaten Kutai Timur: Ardiansyah Sulaiman-Mahyunadi
- Kabupaten Kutai Barat: Frederick Edwin-Nanang Adriani
- Kota Balikpapan: Rahmad Mas'ud-Bagus Susetyo
Daftar Sengketa Pilkada 2024 Kaltim
Suardi mengungkapkan, ada 5 gugatan yang telah dimohonkan dari 4 hasil Pilkada 2024 dan tengah berproses di MK dan menunggu putusan pengadilan.
Jika telah ada putusan MK, maka pihaknya baru akan melakukan pelantikan.
Diketahui bahwa permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) dari Kaltim sendiri terdapat lima gugatan yang diajukan.
Baca juga: KPU Kaltim Pastikan 7 Kepala Daerah Terpilih Bakal Dilantik 6 Februari 2025
Kelima gugatan itu adalah hasil Pilkada 2024 di tingkat provinsi atau pemilihan gubernur–wakil gubernur) oleh paslon nomor urut 1, Isran Noor dan Hadi Mulyadi.
Disusul Pemilihan Bupati–Wakil Bupati Kabupaten Berau diajukan oleh paslon Madri Pani dan Agus Wahyudi.
Kemudian, Pemilihan Bupati–Wakil Bupati) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diajukan paslon Awang Yacoub Luthman–Ahmad Zais dan Dendi Suryadi–Alif Turiadi.
Terakhir adalah Pemilihan Bupati–Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu yang diajukan paslon Novita Bulan–Artya Fathra Marthin.
Untuk yang berproses sengketa PHP Kada di MK pelantikan dilaksanakan setelah adanya putusan berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara kabupaten/kota lainnya telah menetapkan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
“Jadi yang masih ada gugatan menunggu keputusan MK (untuk pelantikan),” tegas komisioner yang membidangi teknis penyelenggara ini.
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP, telah sepakat untuk melaksanakan pelantikan kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak 2024 secara bertahap.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, pelantikan tahap pertama dijadwalkan pada 6 Februari 2025 untuk kepala daerah yang tidak sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah akan dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.
“Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengibaratkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan berlangsung dalam tiga gelombang.
Gelombang pertama adalah pelantikan pada 6 Februari 2025 untuk wilayah yang tidak bersengketa di MK.
“Jadi yang penting gelombang pertama dulu. Gelombang berikutnya menyesuaikan dengan sidang di MK selesainya kapan," kata Bima Arya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
"Yang kedua nanti yang gugatannya ditolak atau dismissal.
Yang ketiga yang gugatannya diterima untuk kemudian (MK) perintah Pilkada ulang atau pemungutan suara ulang," sambungnya.
Dengan demikian, tanggal untuk pelantikan termin kedua dan ketiga belum dapat dipastikan mengingat harus menunggu keputusan MK.
Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di IKN atau Jakarta? Pemprov Kaltim Tunggu Surat Resmi
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy-kompas.com)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250127_pelantikan-Kepala-Daerah_7-WalikotaBupati-terpilih-hasil-Pilkada-2024_Kaltim_.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.