Sabtu, 18 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Jual Sabu ke Polisi yang Nyamar jadi Pembeli, Pria Muda di Samarinda Ini Ditangkap

Satresnarkoba Polresta Samarinda langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap HV (22), karena membawa sabu

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Satresnarkoba Polresta Samarinda langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap HV (22), yang merupakan warga setempat di Gang 4 jalan LetnanJenderal S. Parman Kelurahan Temindung Permai.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sabu pada Sabtu, 25 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 WITA.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Narkoba , Kompol Bambang Suhandoyo, menyampaikan pengungkapan ini bermula atas laporan masyarakat terkait kegiatan yang sering dilakukan tersangka, sebagi pengedar narkotika di wilayah Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda Kalimantan Timur. 

Setelah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, petugas kemudian melakukan undercover buy untuk memancing transaksi langsung dengan tersangka dan tim Satreskoba Polresta Samarinda

"Pada waktu yang telah disepakati, tersangka datang ke lokasi menggunakan sepeda motor.Ia menyerahkan tiga bungkus sabu kepada petugas yang menyamar," ucapnya kepada TribunKaltim Senin, (27/1/2025).

Baca juga: Simpan 89 Gram Sabu, Warga Penajam Ini Diciduk Polisi di Kos-kosan di Balikpapan

Lebih lanjut Ia menyampaika, pada saat di lokasi kejadian tepatnya di Gang. 4, jalan Letnan Jenderal. S. Parman, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. 

Petugas Satresnarkoba Polresta Samarinda langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap HV (22), yang merupakan warga setempat di Gang 4 jalan LetnanJenderal S. Parman Kelurahan Temindung Permai.

Kemudian polisi menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2,43 gram brutto, satu buah plastik klip, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.900.000.

Tidak hanya itu, Satreskoba juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor dengan nomor Polisi KT. 4307 BAP.

Hingga saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Kedapatan Pakai Sabu dengan Alasan agar Kuat Kerja, Pria Asal Bontang Diamankan Polresta Samarinda

"Tersangka HV di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved