Breaking News

Berita Nasional Terkini

Terbaru 2025! Beda PPDB Zonasi dan SPMB Domisili, Seleksi Tak Lagi Berdasarkan Kartu Keluarga

Perbedaan PPDB Zonasi dan SPMB Domisili, seleksi tidak lagi berdasarkan Kartu Keluarga.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
SMA N 1 Bukittinggi
PPDB 2025 - Perbedaan PPDB Zonasi dan SPMB Domisili, seleksi tidak lagi berdasarkan Kartu Keluarga. 

TRIBUNKALTIM.CO - Perbedaan PPDB Zonasi dan SPMB Domisili, seleksi tidak lagi berdasarkan Kartu Keluarga.

Kementerian Pendidikan Dasar dan menengah (Kemendikdasmen) memberikan penjelasan terkait sistem baru pengganti PPDB Zonasi yaitu SPMB Domisili.

Apakah sistem penerimaan murid baru (SPMB) Domisili akan lebih mudah dan adil bagi orangtua dan murid dibanding PPDB Zonasi

Kemendikdasmen membuat skema baru dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2025.

Baca juga: 6 Kebijakan Baru Mendikdasmen: Ujian Nasional Bakal Ada Lagi hingga PPDB Zonasi Diganti Domisili

Kemendikdasmen mengganti istilah PPDB dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Biyanto mengungkap alasan istilah PPDB zonasi diubah menjadi SPMB karena agar lebih familiar di kalangan masyarakat dan juga lebih enak untuk didengar.

Pergantian itu dilakukan juga karena PPDB banyak kelemahan. Seperti adanya temuan manipulasi dokumen yang mencantumkan domisili.

"Namanya diganti SPMB, sistem penerimaan murid baru," ucap dia.

Lantas apa itu SPMB Domisili

SPMB Domisili yakni siswa akan dinilai layak atau tidaknya masuk ke sekolah negeri berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah. 

"Iya (yang jadikan acuan jarak) tempat tinggalnya," kata Biyanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/1/2025), dilansir dari Kompas.com.

Lantas apa perbedaan antara PPDB domisili dengan PPDB sebelumnya atau zonasi? 

SISTEM BARU PPDB - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
PPDB 2025 - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)

Perbedaan PPDB zonasi dan domisili

Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen Biyanto mengatakan, secara konsep, sistem baru ini tetap mengusung prinsip-prinsip dasar PPDB, tetapi dengan beberapa penyempurnaan.

Biyanto menuturkan, perubahan ini diharapkan dapat mengatasi kendala-kendala teknis dan memberikan solusi yang lebih adil.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved