Berita Balikpapan Terkini
Dua SMP Negeri Baru di Balikpapan Siap Beroperasi pada PPDB 2025
Tahun ajaran 2025/2026, dua SMP negeri baru di Balikpapan siap beroperasi.
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pendidikan terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan akses dan mutu pendidikan.
Dua sekolah baru, yaitu SMP Negeri 27 di Balikpapan Tengah dan SMP Negeri 28 di Balikpapan Timur, akan resmi beroperasi pada tahun ajaran baru 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Balikpapan, Irfan Taufik, memastikan bahwa kedua sekolah tersebut siap menerima siswa baru pada Juli hingga Agustus mendatang.
Setiap sekolah akan membuka minimal tiga rombongan belajar (rombel), masing-masing dengan kapasitas 30 siswa.
Baca juga: Komisi IV DPRD Masih Tunggu Penlok SMP Balikpapan Tengah dan Timur
Dengan demikian, tahap awal operasional kedua sekolah dapat menampung hingga 180 siswa.
“Kami pastikan sekolah-sekolah ini siap beroperasi. Total kapasitas masing-masing sekolah mencapai 90 hingga 120 siswa pada tahap awal,” jelas Irfan, Jumat (24/1/2025).
Meski demikian, sejumlah tantangan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB)masih menjadi perhatian.
Pada rapat dengan Kementerian Pendidikan tanggal 27-29 Januari 2025, regulasi baru PPDB akan dibahas untuk menyelesaikan berbagai kendala, seperti terbatasnya daya tampung sekolah dibandingkan jumlah pendaftar.
"Dengan regulasi baru, kami harap masalah seperti ini dapat diminimalisir," ujar Irfan.
Selain PPDB, tantangan lain yang dihadapi adalah ketersediaan lahan untuk membangun sekolah baru serta kekurangan tenaga pengajar.
Harga lahan yang tinggi memaksa pemerintah untuk memaksimalkan sekolah-sekolah yang ada dengan menambah jumlah rombel.
“Misalnya, sekolah yang awalnya memiliki 12 rombel kini ditingkatkan untuk menampung lebih banyak siswa. Ini demi pemerataan fasilitas pendidikan,” tambahnya.
Baca juga: Disdikbud Balikpapan Anggarkan Rp 50 Miliar Secara Bertahap untuk Program Kelas Pintar
Irfan juga menyoroti kekurangan 520 guru untuk jenjang TK, SD, dan SMP di Balikpapan.
Meski Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 melarang pengangkatan guru non-ASN, Pemkot Balikpapan tetap memanfaatkan guru non-ASN agar proses belajar-mengajar tetap berlangsung.
“Kalau kekurangan ini tidak diatasi, siswa akan dirugikan. Alhamdulillah, guru non-ASN masih dapat membantu,” ungkapnya.
Dengan anggaran hampir Rp1 triliun pada 2025, Pemkot Balikpapan memprioritaskan peningkatan sarana prasarana pendidikan serta gaji guru non-ASN.
“Kami berkomitmen agar semua anak bisa tetap belajar tanpa terkendala fasilitas atau tenaga pengajar. Dengan dukungan semua pihak, kami optimis tantangan ini bisa diatasi,” tutup Irfan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.