Berita Nasional Terkini

Kejagung Pantau Kasus Pagar Laut Tangerang, Dalami Dugaan Korupsi Penerbitan SHM dan SHGB

Kejagung pantau kasus pagar laut Tangerang, dalami dugaan korupsi penerbitan SHM dan SHGB.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda
PAGAR LAUT TANGERANG - Pagar bambu yang membentang di laut Tangerang sepanjang 30,16 km menjadi kontroversi, akhirnya dibongkar pada Sabtu (18/1/2025). Kejagung pantau kasus pagar laut Tangerang, dalami dugaan korupsi penerbitan SHM dan SHGB. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kejagung pantau kasus pagar laut Tangerang, dalami dugaan korupsi penerbitan SHM dan SHGB.

Proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pagar Laut di Tangerang menuai polemik.

Sampai saat ini masih belum ada yang bertanggung jawab atas terbitnya SHGB tersebut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan korupsi di balik penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di perairan Tangerang yang dipagari bambu sejauh 30 km lebih.

Baca juga: Rocky Gerung Ungkap Hal Ganjil dari Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Siapa yang Harus Dihukum?

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan Kejaksaan Agung memantau perkembangan dari instansi terkait yang menangani  penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di perairan Tangerang tersebut.

"Kami sedang mengikuti secara seksama perkembangannya di lapangan, dengan mengedepankan instansi atau lembaga leading sector yang sedang menangani," kata Harli saat dihubungi, Sabtu (25/1/2025).

Meski begitu, Harli mengatakan pihaknya juga melakukan kajian apakah ada dugaan tindak pidana korupsi dalam hal ini.

Pihaknya juga melakukan kajian dan pendalaman apakah ada informasi atau data yg mengindikasikan peristiwa pidana terkait tipikor.

Untuk informasi, sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya membatalkan sertifikat tanah di kawasan pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari hasil penelusuran Kementerian ATR/BPN, ditemukan sejumlah sertifikat yang berada di luar garis pantai.

"Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertifikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan beberapa sertifikat berada di luar garis pantai," kata Nusron usai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025), seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Kejagung Dalami Dugaan Korupsi di Kasus Penerbitan SHM dan SHGB Perairan Tangerang.

PAGAR LAUT TANGERANG - Siapa Pemilik Pagar Laut di Tangerang Sepanjang 30 KM? Nelayan Sebut Sosok Selebriti Terkenal
PAGAR LAUT TANGERANG - Kejagung pantau kasus pagar laut Tangerang, dalami dugaan korupsi penerbitan SHM dan SHGB. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Nusron mengungkapkan terdapat 280 sertifikat yang ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod. Sertifikat tersebut terdiri dari 263 HGB dan 17 SHM.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan. 

Baca juga: Mahfud MD Sebut Ada Dugaan Kolusi-Korupsi di Kasus Pagar Laut Tangerang, Sarankan Masuk Kasus Pidana

"Karena sebagian besar sertifikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi," lanjutnya.

Nusron juga menegaskan, dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, tidak boleh ada area yang menjadi privat properti.

"Oleh karena itu, ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," tuturnya.

Dengan demikian, menurut Nusron, karena letaknya berada di luar garis pantai, SHGB dan SHM itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan status hak atas tanahnya.

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved