Berita Samarinda Terkini
Izin Samarinda Theme Park Belum Lengkap, Kasatpol PP Beri Peringatan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengancam akan menyegel Samarinda Theme Park, bila tetap nekat untuk beroperasi
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengancam akan menyegel Samarinda Theme Park, bila tetap nekat untuk beroperasi.
Ancaman ini dilakukan karena sampai sekarang Samarinda Theme Park belum mengantongi izin lengkap.
Sebelumnya, Samarinda Theme Park juga menimbulkan kemacetan akibat parkir liar hingga tepi jalan sehingga menjadi polemik.
Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran terkait izin operasional, termasuk analisis dampak lalu lintas (andalalin) dan fasilitas parkir yang belum memadai.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas apabila pengelola Samarinda Theme Park tetap membuka operasionalnya tanpa memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
Baca juga: Wisata Baru di Samarinda Theme Park Ditutup Sementara, Ini Penjelasan Lengkap Satpol PP
"Ternyata kemarin memang belum dibuka secara resmi untuk umum, katanya masih dalam tahap uji coba. Tapi kalau sudah ada pembayaran tiket, itu sama saja beroperasi. Setelah kami periksa, izin terkait parkir, andalalin, dan lainnya belum lengkap," ujar Anis Siswantini.
Menurut Anis, meski pihak pengelola menyatakan belum resmi membuka untuk umum, fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas dengan pengunjung yang sudah melakukan pembayaran tiket.
Hal ini menimbulkan keramaian besar yang menyebabkan kemacetan di sekitar jalan nasional tersebut.
Anis juga menyoroti pengelola yang membuka tempat wisata tanpa memperhitungkan animo masyarakat Samarinda yang haus akan wisata atau kawasan hiburan.
"Kalau dibuka, ya jelas banyak yang datang. Sekalipun pakai sistem reservasi dan pembagian shift. Sebab itu, saya pastikan tempat ini tidak boleh beroperasi sampai seluruh izin terpenuhi. Karena Satpol PP ini penegak perda (peraturan daerah), apa yang dilanggar kalau tidak dipenuhi akan ditutup," tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda telah beberapa kali memberikan peringatan kepada pengelola terkait masalah parkir yang menyebabkan kemacetan di Jalan DI Panjaitan.
Namun, peringatan tersebut belum dipenuhi dengan langkah konkret.
"Kalau sudah diberi peringatan tapi tetap tidak dipenuhi, kami yang akan bertindak. Kalau masih buka, pasti kami segel," ujarnya menegaskan.
Anis juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan demi menghindari polemik yang merugikan masyarakat maupun pelaku usaha.
Baca juga: Kemacetan di Jalan Nasional, Dishub Gembosi 3 Ban Kendaraan di Samarinda Theme Park
"Kami senang adanya destinasi baru seperti ini, karena dapat meningkatkan perekonomian warga setempat dan menyerap tenaga kerja. Tapi harus diingat, dampak negatif seperti kemacetan tidak boleh diabaikan. Tempat parkir harus disediakan sesuai animo pengunjung," imbuhnya.
Polresta Samarinda Bersama Ojol Gelar Pangan Murah, Kapolres: Bentuk Solidaritas dan Kepedulian |
![]() |
---|
600 Personel Polisi Disiagakan untuk Amankan Aksi Aliansi Mahakam di Samarinda 1 September |
![]() |
---|
Samarinda Bergejolak, Aliansi Mahakam Undang Warga Kaltim Turun Aksi 1 September |
![]() |
---|
Warga Samarinda Keluhkan Macet Proyek Saluran Air di Jalan Kadrie Oening |
![]() |
---|
Polresta Samarinda Gelar Salat Gaib untuk Driver Ojol, Doakan Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.