Berita Samarinda Terkini

Wisata Baru di Samarinda Theme Park Ditutup Sementara, Ini Penjelasan Lengkap Satpol PP

Alasan parkir kendaraan secara sembarangan karena tujuan untuk kunjungi ke destinasi wisata tidak memberikan keringanan, tetap mendapat hukuman

Penulis: Ata | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari/Instagram@samarindathemepark
SAMARINDA THEME PARK - Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari/Instagram@samarindathemepark 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDASamarinda Theme Park terancam disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) jika tetap beroperasi tanpa izin yang lengkap.  

Kendaraan masyarakat yang parkir sembarangan di Samarinda, Kalimantan Timur ditindak tegas, tidak pilih kasih.

Sanksi yang melanggar, ban kendaraan bermotor digembosi. 

Alasan parkir kendaraan secara sembarangan karena tujuan untuk kunjungi ke destinasi wisata tidak memberikan keringanan, tetap mendapat hukuman. 

Hal ini yang terjadi di dekat Terminal Lempake di Jalan DI Panjaitan, Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin 27 Januari 2025. 

Baca juga: Volume Air Bendungan Benanga Samarinda Tinggi, Warga Pilih Menceburkan Diri Berenang

Satu di antaranya, Muji, warga Balikpapan memilih untuk parkir sembarangan saat akan mengunjungi lokasi wisata Samarinda Theme Park, dekat Terminal Lempake. 

Muji bersama keluarga datang ke Samarinda menggunakan kendaraan pribadi untuk berwisata ke Samarinda Theme Park.  

Lantaran mobil Muji diparkir bukan pada tempatnya, petugas Dinas Perhubungan melakukan penggembosan ban.

Pihak aparat melakukan tindakan tegas ini karena patuh pada aturan tertib lalu-lintas dan menghindari kemacetan lalu-lintas di Samarinda

"Saya memohon maaf, sudah parkir di tempat yang dilarang.

Saya kesini mau berwisata sama keluarga," ungkapnya kepada TribunKaltim.co di lokasi kejadian. 

Ditambahkan oleh Kordinator Parkir Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Duri, membeberkan, pihak Dishub menertibkan parkir kendaraan dengan menggembosi ban baik itu untuk truk, bus, mobil roda empat, dan roda dua.

"Parkirnya sembarangan, dilarang, itu bukan tempat parkir. Akses jalan macet kalau ada parkir kendaraan," ujar Duri. 

Dari kegiatan operasi penggembosan kendaraan yang parkir sembarangan pihak Dishub mencatat, ada enam mobil yang digembok dan digembosi.

Sedangkan untuk sepeda motor ada lima yang digembosi bannya. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved