Berita Samarinda Terkini

Kemacetan di Jalan Nasional, Dishub Gembosi 3 Ban Kendaraan di Samarinda Theme Park

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melakukan penertiban di kawasan wisata baru, Samarinda Theme Park.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
PENYEBAB KEMACETAN SAMARINDA - Dishub Samarinda saat tindak parkir liar di sekitar Samarinda Theme Park yang sebabkan kemacetan. Pengelola diminta segera atur parkir dan urus izin operasional. Kepala Dishub Samarinda ini langsung mengerahkan pihaknya melalui Bidang Lalu Lintas Jalan untuk melakukan penindakan terhadap parkir tepi jalan.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melakukan penertiban di kawasan wisata baru, Samarinda Theme Park, yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Minggu 26 Januari 2025 malam.  

Penertiban tersebut dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait kemacetan yang terjadi akibat kendaraan pengunjung yang diparkir di tepi jalan sekitar lokasi.

Kepala Seksi (Kasi) Parkir Dishub Samarinda, Duri, menegaskan kepada pihak pengelola Samarinda Theme Park untuk segera mengatur parkir kendaraan para pengunjung. 

"Kami meminta pengelola memastikan tidak ada lagi kendaraan yang diparkir sembarangan di tepi jalan, terutama karena jalan ini merupakan jalan nasional yang harus bebas dari hambatan lalu lintas," ujarnya.

Baca juga: Penertiban Parkir Liar di Samarinda, Ban 10 Kendaraan Digembosi

Dalam penertiban tersebut, Dishub Samarinda juga melakukan tindakan tegas dengan menggemos ban pada tiga unit mobil yang parkir sembarangan. 

Sementara itu, diketahui bahwa Samarinda Theme Park hingga saat ini belum mengantongi izin resmi untuk beroperasi.

Bahkan, kawasan tersebut belum memiliki izin Andalalin melalui kementerian, mengingat Jalan DI Panjaitan merupakan jalan nasional.

Hal ini pun juga dipastikan oleh Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu saat dikonfirmasi pagi ini, Senin (27/1/2025). 

"Memang betul mereka belum mengantongi izin sama sekali, andalalin juga tidak ada. Apalagi di sana jalan nasional," ujarnya.

Tindak Parkir Tepi Jalan

Atas hal tersebut, Kepala Dishub Samarinda ini langsung mengerahkan pihaknya melalui Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) untuk melakukan penindakan terhadap parkir tepi jalan. 

Saat menindak kemarin, Manalu menjelaskan bahwa sempat ada oknum juru parkir (jukir) liar yang protes lantaran penertiban yang digalakkan Dishub.

Namun, Manalu menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dan berupaya memastikan kelancaran lalu-lintas.

Baca juga: Bigmall Samarinda Keluhkan Parkir Liar, Masih Saja Ada yang Pilih di Ruang Terbuka Hijau

"Kita tindak semua parkir-parkir kendaraan yang berada di luar kawasan itu. Itu juga peringatan terakhir," ujarnya.

"Jika masih saja, akan kita sanksi dengan menggembosi ban kendaraannya," pungkasnya. (*)

 

 


 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved