Berita Balikpapan Terkini
Setelah Lakukan Peninjauan Lapangan, DPRD Balikpapan Sarankan Penutupan Total Proyek Green Valley 2
Saran ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Yusri, setelah pihaknya melakukan tinjauan lapangan
Penulis: Zainul | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan menyarankan agar seluruh aktivitas pembangunan di kawasan apartemen Green Valley II yang berlokasi di kawasan Balikpapan Tengah dihentikan total.
Saran ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Yusri, setelah pihaknya melakukan tinjauan lapangan bersama jajaran Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan beberapa waktu lalu.
Menurut Yusri, penutupan ini perlu dilakukan karena manajemen BSB Group dan Green Valley dinilai tidak mengindahkan aturan dengan tidak melengkapi izin sebelum memulai pembangunan.
Baca juga: Potret Momen Persiba Balikpapan Latihan Perdana di Stadion Foni, Siap Jamu Sumut United di Kandang
Yusri menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar regulasi dan ketentuan yang berlaku di Kota Balikpapan.
"Sebenarnya tidak ada di dalam aturan itu mengerjakan sesuatu dulu tanpa membuat izin, coba kita berpikir kalau kita masuk di rumahnya orang tidak izin tidak assalamualaikum kira-kira tuan rumah terima ?
Begitu juga dengan investasi di Kota Balikpapan, harus mengikuti aturan yang ada karena ini untuk kebaikan kota Balikpapan juga," tegas Yusri, Rabu (29/1).
Lebih lanjut, Yusri mengungkapkan selain tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap, juga ada dugaan kuat bahwa apartemen Green Valley justru dijadikan sebagai tempat prostitusi.
Hal ini, menurutnya, sangat bertentangan dengan citra Balikpapan sebagai Kota Beriman.
"Kami mendapat banyak laporan dari masyarakat, bukan hanya soal pembangunan tanpa izin, tetapi juga adanya dugaan kegiatan "esek-esek" di sana. Ini jelas merusak marwah Kota Balikpapan," ungkapnya.
DPRD Balikpapan telah merekomendasikan kepada Satpol PP untuk melakukan patroli dan menutup total aktivitas di Green Valley II.
Yusri menegaskan bahwa tugas DPRD adalah melakukan pengawasan, sedangkan kewenangan penutupan berada di tangan pemerintah kota, khususnya Satpol PP.
"Kami sudah meminta ke Satpol PP untuk menelusuri melakukan patroli apakah benar ada aktivitas esek-esek di sana.
Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi kebaikan Kota Balikpapan," pungkasnya.
Dia berharap pihak pengembang dapat mematuhi aturan yang berlaku dan pemerintah kota dapat bertindak tegas dalam menegakkan regulasi.
Selain itu, Yusri juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak citra Kota Balikpapan.(*)
Fashion Ramah Lingkungan Berbahan Ecoprint Hadir di Balikpapan, Harga Mulai Rp150 Ribu |
![]() |
---|
Rilisan Baru Band Balikpapan The Selexions, Tema Lantai Dansa jadi Wadah Ekspresi Anak Kota |
![]() |
---|
Kariangau Jadi Teladan, Warga dan Perusahaan di Balikpapan Kompak Rayakan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Warga Kariangau Balikpapan Pakai Kostum Unik saat Upacara HUT RI, Ada Pejuang hingga Penjual Jamu |
![]() |
---|
Kualitas Fakultas Kedokteran Uniba Setara FK Unmul, Siap Cetak Dokter untuk IKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.