Berita Nasional Terkini
16 Desa di Tangerang Punya Pagar Laut, Nusron Wahid Ungkap hanya 2 Wilayah yang Punya Sertifikat
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap ada 16 desa yang terdapat pagar laut di Tangerang. Hanya 2 desa yang pagar lautnya memiliki sertifikat.
TRIBUNKALTIM.CO - Update kelanjutan kasus pagar laut Tangerang.
Terbaru, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap ada 16 desa yang terdapat pagar laut di Tangerang.
Kendati begitu, hanya 2 desa yang pagar lautnya memiliki sertifikat.
"Jadi kalau untuk Tangerang yang ada (sertifikat) hanya Desa Karangserang, tiga bidang. Kemudian Desa Kohod yang sudah kita batalkan sebagian (sertifikatnya)," ujar Nusron dalam rapat antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025).
"Saya buka semua 16 desa supaya terang benderang karena ini forum yang baik untuk membuka informasi publik. Supaya tidak jadi fitnah," tambah dia.
Baca juga: Susno Duadji Blak-blakan Sosok Ini Harus Segera Ditangkap di Kasus Pagar Laut Tangerang, Sebut Peran
Berikut adalah daftar desa di Tangerang yang terdapat pagar laut:
- Desa Tanjung Pasir
- Desa Tanjung Burung
- Desa Kohod
- Desa Sukawali
- Desa Kramat
- Desa Karang Serang
- Desa Karang Anyar
- Desa Patramanggala
- Desa Lontar
- Desa Ketapang
- Desa Tanjung Anom
- Desa Marga Mulya
- Desa Mauk Barat
- Desa Muncung
- Desa Kronjo
- Desa Pegedangan Ilir
Desa Karangserang memiliki sertifikat atas tiga bidang.
Baca juga: Kasus Pagar Laut Tangerang, Susno Duadji Sebut Sosok yang Harus Ditangkap: Banyak Pengkhianat
Sertifikat itu terbit pada 2019.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah membatalkan 50 dari 280 sertifikat yang tersebar di kawasan pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang.
Nusron menyebutkan untuk sisanya, masih dalam proses Kementerian ATR/BPN.
Mereka sedang mencocokkan mana sertifikat yang ada di dalam garis pantai dan mana yang berada di luar garis pantai.
"Pembatalan hak atas tanah. Sementara ini yang kita batalkan 50 bidang. Dari 263 (HGB) dan 17 (SHM), yang kita batalkan 50. Sisanya, Pak? Sedang berjalan, masih kita on progress, kita cocokkan. Mana yang di dalam garis pantai, mana yang di luar garis pantai," ujar Nusron.
Nusron mengatakan, angka 50 itu masih berpotensi bertambah. Sebab, pencabutan 50 sertifikat itu merupakan hasil kerja dari Kementerian ATR/BPN selama empat hari saja, mengingat terpotong libur panjang.
Susno Duadji Sebut Kades Kohod Harus Ditangkap
Menurut Susno Duadji, sejumlah sosok yang harusnya ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pagar laut di Tangerang.
Dirinya menyoroti langkah Bareskrim Polri terkait laporan LBHAP PP Muhammadiyah terkait pagar laut di Tangerang.
Baca juga: Kasus Pagar Laut Tangerang, Susno Duadji Sebut Sosok yang Harus Ditangkap: Banyak Pengkhianat
Susno geram lantaran waktu penanganan laporan yang dinilainya terlalu lama.
Menurutnya, penanganan kasus lambat meskipun sudah terang benderang.
Lalu siapa saja yang seharusnya ditangkap?
"Ya ini kepala desanya sudah bisa ditangkap kan, dokumen palsunya sudah banyak dan ada masyarakat yang mengatakan KTP-nya dipinjam, suruh mengakui itu sudah bisa dari kepala desa ditangkap. Kemudian dari pihak agraria atau BPN ATR-nya lalu notarisnya ditangkap juga," ujar Susno seperti dikutip dari TribunJakarta, Rabu (29/1/2025).
Lebih lanjut Susno menegaskan, aparat semestinya tidak perlu gentar dengan korporasi di balik pemasangan pagar laut tersebut.
"Enggak usah takut sama pengusaha besar lah, ini kedaulatan negara loh. Ini yang dijual bukan jual sebidang kebun yang ada di darat. Ini laut dijual," ujarnya.

Apalagi banyak pihak yang sudah mendukung untuk segera menangkap para terduga pelaku.
Apalagi dukungan sudah diucapkan Presiden RI, Prabowo Subianto; Ketua DPR RI, Puan Maharani; Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto hingga rakyat Indonesia.
Susno juga menyebut bahwa pelaku yang terlibat adalah pengkhianat.
"Ini banyak sekali pengkhianat-pengkhianat yang mengatakan tanah tenggelam, sawah yang tenggelam itu pengkhianat," ujarnya.
Baca juga: Mahfud MD Minta Presiden Prabowo Tegas Usut Kasus Pagar Laut Tangerang, Curiga Aparat Ketakutan
Diketahui Arsin bin Asip adalah Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Dugaan keterlibatan Arsin semakin kuat setelah warga menyebut bahwa namanya dicatut dalam persetejuan penerbitan sertifikat.
Menurut keterangan warga, Kepala Desa Kohod mungkin terlibat dalam pencatutan nama mereka untuk sertifikat tanah.
Hal tersebut diungkapkan oleh warga yang mengaku sebagai korban, Khaerudin.
Khaerudin mengatakan, identitas sejumlah warga digunakan tanpa izin oleh oknum untuk pembuatan SHGB pada 2023 lalu.
Atas hal tersebut, Khaerudin pun meminta agar masalah ini diusut karena warga tak pernah merasa mengajukan sertifikat HGB itu.
"Kami tidak pernah merasa mengajukan sertifikat. Sertifikat-sertifikatnya atas nama warga yang memang nggak tahu dibuat sertifikat. Nah di sini, tolong diusut tuntas," ujar Khaerudin saat dihubungi, Selasa (28/1/2025), dilansir Kompas.com.
Khaerudin menduga kasus ini juga melibatkan oknum aparat dan perangkat Desa Kohod.
"Ada keterlibatan dari Kepala Desa ya. Itu harus diusut, harus diusut tuntas. Wallahu a'lam kalau aparat desa. Soalnya di aparat desa juga ada data-datanya," kata dia.
Baca juga: Alasan Mahfud MD Tegaskan Kasus Pagar Laut Tangerang Harus Dinyatakan sebagai Kasus Pidana
Laporan LBHAP PP Muhammadiyah ke Bareskrim Polri
Dikutip dari TribunBogor, Ketua Riset & Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni melaporkan nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus pagar laut di Tangerang ke Mabes Polri.
Nama-nama itu dilaporkan karena diduga terlibat dalam pagar laut.
"Yang dilaporkan sebetulnya nama-nama itu sudah tersebar luas di media sosial dan juga di Tangerang itu sudah sudah maklum nama-nama itu," kata Gifroni, Jumat (17/1/2025).
Menurutnya, nama-nama itu, kata dia, akan diserahkan ke Mabes Polri dan bersifat pengaduan.
"Tentu polisi nanti tinggal menelusuri ya dengan melakukan investigasi mendalam tentang siapa di balik pemagaran laut ini," ujarnya.
Ia meyakini, pemagaran laut ini dilakukan oleh orang yang mempunyai dana besar.
Baca juga: Alasan Mahfud MD Tegaskan Kasus Pagar Laut Tangerang Harus Dinyatakan sebagai Kasus Pidana
Menurut dia, pagar laut ini tidak mungkin dilakukan oleh nelayan meskipun secara swadaya, karena membutuhkan anggaran puluhan miliar rupiah.
Gufroni juga menegaskan kalau pemagaran laut itu masih ada kaitannya dengan proyek PIK 2.
"Sangat ada kaitannya, karena memang pada saat kita ke lokasi memang di pinggir pantai itu sedang ada pembangunan proyek PSN Pik 2
Tak hanya melaporkan PIK 2, pihaknya juga menyampaikan sejumlah nama yang memberikan perintah untuk melakukan pemagaran.
"Termasuk juga indikasi ada beberapa orang yang ikut terlibat, terutama dari oknum Pemerintah Desa," katanya.
Saat ditanya apakah nama Gojali alias Engcun juga turut dilaporkan atau tidak, Gufroni tidak memberikan jawaban yang pasti.
"Nanti kita masuk ke dalam materi pengaduan tunggu besok nanti kita akan sampaikan nama-namanya," kata dia.
Baca juga: Profil Arsin, Kades Kohod yang Tolak Pagar Laut Tangerang Dibongkar, Disebut Sosok Kaya Raya
Diketahui, nama Gojali alias Engcun diduga merupakan bagian dari geng mafia tanah, yang bekerja kepada salah satu orang kepercayaan koperasi besar.
Diberitakan sebelumnya, polemik kepemilikan sertifikat tersebut mencuat setelah viral keberadaan pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Temuan pagar laut ini menjadi semakin ruwet setelah diketahui bahwa area pagar laut itu memiliki sertifikat HGB dan sertifikat hak milik (SHM).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut misterius sudah bersertifikat HGB.
Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang.
Kedua, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.
Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.
Tak hanya di Tangerang, muncul juga kepemilikan HGB di laut Sidoarjo, Jawa Timur dengan luas 656 hektare.
HGB tercatat milik PT Surya Inti Permata 285,16 hektare dan 219,31 hektare serta PT Semeru Cemerlang 152,36 hektare. Masa berlaku HGB habis pada 2026. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Ungkap Sosok yang Harus Ditangkap Kasus Pagar Laut, Susno Duadji: Jangan Takut Sama Pengusaha Besar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nusron Ungkap 16 Desa di Tangerang Punya Pagar Laut, Hanya 2 yang Bersertifikat"
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.