Berita Nasional Terkini
Alasan Mahfud MD Tegaskan Kasus Pagar Laut Tangerang Harus Dinyatakan sebagai Kasus Pidana
Pakar Hukum Mahfud MD menegaskan kasus pagar laut Tangerang harus segera dinyatakan sebagai kasus pidana.
TRIBUNKALTIM.CO - Pakar Hukum Mahfud MD menegaskan kasus pagar laut Tangerang harus segera dinyatakan sebagai kasus pidana.
Mahfud MD mengatakan, seharusnya pemerintah bisa lebih tegas dengan kasus ini.
Bahkan, Mahfud menyebutnya sudah masuk ranah pidana.
Tindak pidana yang terlihat jelas, menurut Mahfud dengan adanya sertifikat ilegal.
Baca juga: Fakta Terkini Cuitan Susi Pudjiastuti yang Disorot di Tengah Polemik Pagar Laut Tangerang
Dia menyebut adanya sertifikat ilegal tentu melalui proses kolusi dan korupsi yang berkesinambungan.
"Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana," buka Mahfud MD melalui cuitan akun X pada Sabtu (25/1/2025), seperti dikutip TribunJatim.com via penelusuran TribunSolo.com, Senin.
Pemerintah, singgung Mahfud, jangan hanya mebongkar pagarnya saja.
Namun, harus segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan.
"Bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi."
"Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?" lanjutnya.
Dia mengatakan, langkah pemerintah selama ini terkait kasus pagar laut ini bersifat hukum administrasi dan teknis.
"Padahal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal."

Sementara itu, kabar terbaru menyatakan, pagar laut ternyata tak hanya terpasang di perairan Kabupaten Tangerang dan Bekasi, tapi juga di Teluk Jakarta.
Karena itu, sebelum heboh disorot publik, Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya melakukan pencabutan, Senin (27/1/2025).
Pantauan Warta Kota di Subdit Patroli Direktorat Kepolisian Perairan Polda Metro Jaya, Pluit, Jakarta Utara, sejumlah personel melaksanakan apel terlebih dahulu yang dipimpin Kasubdit Patroli Airud Polda Metro Jaya Kompol Fredy Yudha Satria.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.