Berita Samarinda Terkini
Update Kasus Pembuang Jasad Bayi di Kota Tepian, Polresta Samarinda Telah Tetapkan Tersangka
Kita lakukan proses penyidikan yang bersangkutan sekarang sudah ditetapkan Ibu dari bayi sudah kita jadikan sebagai tersangka
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penemuan jasad bayi pada Jumat,(17/1) di Tempat Penguburan Umum (TPU) Islam jalan Pusaka, RT 17, Kelurahan Loh Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur saat ini Polresta Samarinda telah tetapkan ibu bayi sebagai tersangka.
Demikian disampaikan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar kepada TribunKaltim.co saat meninjau banjir di Bengkuring , jalan Bengkuring Raya, Sempaja Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Kamis, (30/1/2025).
"Kita lakukan proses penyidikan yang bersangkutan sekarang sudah ditetapkan Ibu dari bayi sudah kita jadikan sebagai tersangka," ucapnya.
Baca juga: Makan Bergizi Gratis Dikeluhkan Pedagang Kantin Sekolah di Samarinda, Begini Respons Wali Kota
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil dari hasil otopsi dan dari hasil pemeriksaan yang mana ada unsur kesengajaan dari sang tersangka.
"Kita temukan memang ada kesengajaan dari pihak si Ibu bayi, sehingga mengakibatkan anaknya tersebut meninggal dunia sekarang masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Lebih lanjut Ia menyampaikan akan dilakukan proses pemeriksaan saksi ahli dari forensi dan hasil visum dari rumah sakit yang telah dilakukan dirinya menyampaikan telah dikirim ke Jakarta.
Secara motif dari tersangka Ia menjelaskan kehamilan yang dialami tersangka takut diketahui Keluarga termasuk suami tersangka.
"Dia awalnya tidak mau sampai kehamilan ini diketahui, sampai suami itu tidak mengetahui makanya pas di kamar mandi itu di anaknya dilahirkan langsung dia sampai ada kayak membuka gitu bahkan mengakibatkan anak itu yang tadinya sempat lahir normal, nangis terus tiba-tiba karena dibekap kemudian kayak ada tersumbat pernafasannya sehingga tidak bisa bernapas," jelasnya.
Setelah kejadian tersebut tersangka pun tidak memberitahukan kepada keluarga, tetangga hingga suaminya dan tersangka sempat menyimpan jasad bayi tersebut di salah satu ruangan di rumahnya.
"Si Ibu ini tidak langsung menginfokan kepada suaminya ataupun kepada warga masyarakat sekitar malah ditaruh di ruangan lain di rumahnya sampai kemudian baru keesokan harinya si suami di kantor, baru si Ibu inisiatif sendiri untuk menguburkan jenazah bayinya," tuturnya.
Kombes Pol Hendri Umar menambahkan Saat ini dirinya masih menunggu hasil visum termasuk akan melakukan pemeriksaan saksi ahli dari forensic serta sanksi hukum pidana.
"Setelah semua berkasnya siap baru kami kirimkan ke kejaksaan," Pungkasnya. (*)
Pemkot Samarinda Siapkan 5 Titik Lokasi Pembangunan Dapur untuk Program Makanan Gratis |
![]() |
---|
Plt Disdikbud Kaltim Armin Bantah Isu Wajibkan Sekolah Membeli Buku Ketua DPRD Kaltim |
![]() |
---|
Driver Ojol Samarinda Lega, Aplikator Beri Solusi Masalah Biaya Parkir di Mall |
![]() |
---|
2 Kg Barang Haram Diblender oleh Polresta Samarinda, Pemusnahan Dilakukan Transparan |
![]() |
---|
Peralihan Musim, BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Samarinda 10 Hari ke Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.