Berita Samarinda Terkini
2 Kg Barang Haram Diblender oleh Polresta Samarinda, Pemusnahan Dilakukan Transparan
Polresta Samarinda melaksanakan pemusnahan barang haram narkotika jenis sabu seberat 2.007, 25 gram setara 2 kg di Samarinda, Kalimantan Timur
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Polresta Samarinda melaksanakan pemusnahan barang haram narkotika jenis sabu seberat 2.007, 25 gram setara 2 kg pada Rabu (3/9/2025).
Adapun dalam pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dan disaksikan beberapa Kejaksaan Negeri Samarinda dan BNNK.
Dalam keterangan saat memimpin rilis di aula Rupatama Polresta Samarinda, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut usai mendapatkan surat penetapan pemusnahan barang bukti narkoba dari kejaksaan.
"Pemusnahan yang kita lakukan ini berdasarkan penanganan dari 8 laporan polisi, dimana dari 8 LP ini, 5 laporan itu ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda, dan 3 laporan lainnya ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang," ujarnya.
Baca juga: Polisi Bekuk Wanita di Karang Bugis Balikpapan, Kepergok Pakai Barang Haram dengan 3 Barang Bukti
Dengan total barang bukti 2,007,25 gram dan tersangka yang dihadirkan sebanyak 12 orang.
Satu-satu tersangka pun dipanggil kemudian memusnahkan barang bukti milik mereka dengan cara diblender hingga rata dan kemudian di buang ke saluran pembuangan (toilet).
Dari jumlah barang bukti yang ada, Perwira berpangkat melati tiga dipundaknya mengatakan sebanyak 95 persen dimusnahkan.
Sedangkan 5 persennya akan dihadirkan saat sidang di Pengadilan negeri.
"Jadi pemusnahan ini secara rutin kita laksanakan, kita memastikan proses pemusnahan ini berlangsung dengan transparan dan semua BB yang dimusnahkan itu benar merupakan BB jenis sabu," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250903_Barang-Haram-Diblender.jpg)