Pilkada 2024

Alasan Prabowo Tunda Pelantikan Kepala Daerah, Ada Kaitannya dengan Prinsip

Atas perintah dan arahan Presiden Prabowo Subianto, pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 mendatang resmi diundur.

Tribunnews.com/ Taufik Ismail
PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Potret Presiden Prabowo Subianto sebelum bertolak ke India dari Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (23/1/2025). Atas perintah dan arahan Presiden Prabowo Subianto, pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 mendatang resmi diundur. (Tribunnews.com/ Taufik Ismail) 

TRIBUNKALTIM.CO - Atas perintah dan arahan Presiden Prabowo Subianto, pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 mendatang resmi diundur.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto meminta pelantikan kepala daerah yang diundur demi efisiensi. 

Pasalnya, ada potensi pelantikan kepala daerah yang tidak disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat disatukan dengan kepala daerah yang berperkara di MK tetapi terhenti pada putusan dimissal. 

Tito menyebutkan, MK sudah menjadwalkan sidang pengucapan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025, hanya berselang 1-2 hari sebelum jadwal pelantikan kepala daerah yang disepakati sebelumnya.

Baca juga: Info Pelantikan Kepala Daerah 2025 di Kaltim, Akmal Malik Sebut Prabowo Lantik di Jakarta Bukan IKN

Baca juga: Pelantikan Batal 6 Februari, Daftar 7 Walikota/Bupati Terpilih di Kaltim yang akan Dilantik Duluan

"Nah, beliau berprinsip bahwa, kalau memang jaraknya enggak terlalu jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja antara yang non-sengketa dengan yang dismissal. Kalau jumlahnya diperkirakan ya sebagian (dari perkara) mungkin ya, dari situ. Itu untuk efisiensi," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jumat (31/1/2025). 

Ia juga menyampaikan, terdapat proses administrasi yang harus dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah yang bersengketa.

Mereka harus menetapkan kembali berdasarkan putusan dismissal dari MK, kemudian menyerahkan ke DPRD sebelum diproses oleh Kementerian Dalam Negeri. 

Mendengar itu, kata Tito, Prabowo disebut memberikan instruksi agar semua bekerja dengan cepat.

Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah tak Serentak, Pertama 6 Februari, Potensi Langgar Putusan MK, akan Digugat?

"Upayakan secepat mungkin, supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efektivitas pemerintahan, supaya semuanya bergerak berjalan, segera, jangan sampai terjadi transisi yang terlalu panjang," ujar Tito. 

Pembatalan ini diketahui disebabkan oleh terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Januari 2025. 

Dalam peraturan tersebut, MK menetapkan jadwal pengucapan putusan dismissal untuk 310 perkara pemilihan kepala daerah yang telah diregistrasi. 

Putusan dismissal akan menentukan perkara pilkada yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan perkara yang dihentikan.

Baca juga: 7 Walikota/Bupati Terpilih di Kaltim Hasil Pilkada 2024 Bakal Segera Dilantik, Pelantikan di IKN?

Perkara yang dihentikan ini nantinya akan menjadi dasar Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing untuk menetapkan paslon yang memenangkan pilkada. 

Paslon yang telah ditentukan ini pelantikannya akan digabung dengan pilkada non-sengketa MK sebanyak 297 gubernur, bupati/walikota. 

Meski demikian, Tito belum bisa memastikan kapan ratusan kepala daerah terpilih ini bisa dilantik, mengingat proses administrasi setelah putusan dismissal masih panjang, mulai dari penetapan KPU, pengusulan ke DPRD, hingga diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diproses. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved